Dokumen Pengiriman Barang Melalui Laut

0 1,074

Pengiriman melalui jalur laut dapat dilakukan bila beberapa hal memungkinkan, misalnya berat dokumen, jenis dokumen, atau barang yang dipersyaratkan sudah memenuhi aturan. Opsi jalur laut dipilih jika dua opsi lainnya dianggap tidak lebih baik dari pengiriman barang melalui jalur laut.

Beberapa tipe kapal laut pengantar barang secara umum dibagi menjadi tiga jenis. Pertama adalah Conventional Liner Vesell yang merupakan jenis kapal laut yang mengirimkan barang namun belum menggunakan kontainer karena memang tidak dilengkapi fitur tersebut.

Kedua adalah Semi Container Vesell yang sudah memiliki sebagian tempat untuk kontainer guna menyimpan barang atau dokumen yang akan diantarkan. Terakhir, yaitu Full Container Vesell yang memiliki fungsi khusus mengangkut peti kemas dan alat berat lainnya karena memiliki kontainer lengkap.

Dokumen pengiriman barang yang akan dikirimkan melalui jalur laut memiliki beberapa persyaratan. Misalnya, jenis muatan dokumen yang akan diantarkan. Berikut ini adalah pembahasan lengkap mengenai syarat muatan berdokumen yang dapat diantarkan melalui jalur laut.

Syarat Muatan Berdokumen yang Dikirimkan Melalui Jalur Laut

  1. Bila sifat pengiriman pada level ekspor dan impor, pertama kali harus mengurus dokumen yang dipersyaratkan melalui shipper atau forwarding yang telah ditunjuk terlebih dahulu oleh shipper. Kemudian, pengiriman harus dilengkapi oleh Nota Persetujuan Export. Hal lain yang perlu diperhatikan adalah dokumen – dokumen muatan yang dipersyaratkan dan harus diikutsertakan dalam pengiriman barang tersebut harus sudah diserahkan oleh shipper kepada jasa pengiriman barang melalui jalur laut yang telah dipilih paling lambat 24 jam sebelum jadwal keberangkatan kapal.
  1. Jika muatannya terbuat dari kayu, dokumen yang juga harus diantarkan adalah Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu beserta Nota Perusahaan. Selain itu, dibutuhkan juga Sertifikat Pengelolaan Hutan Produksi Lestari atau Sertifikat Legalitas Kayu yang wajib ada dalam satu dokumen pengiriman barang.
  2. Berbeda dengan barang angkut dari rotan, baik itu rotan asalan, rotan mentah, rotan setengah jadi, dan lain sebagainya. Dokumen yang dipersyaratkan untuk ikut serta terbagi menjadi dua persyaratan, yang berasal dari Kalimantan yang luar pulau Kalimantan.
    Bagi bahan yang asalnya dari Kalimantan, harus memuat dokumen Laporan Bongkar Barang dan Laporan Muat Barang yang resmi berasal dari Surveyor Independen yang tentunya sudah memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Surveyor yang didapat dari Kementrian Perdagangan. Selain itu, nota juga harus ada dalam satu dokumen yang sama. Bagi yang bahannya berasal dari luar pulau Kalimantan, juga harus mengikutsertakan dokumen berupa Laporan Bongkar Barang dan Laporan Muat Barang. Bedanya, dokumen berupa Faktur Angkutan Hasil Hutan Bukan Kayu dan Daftar Hasil Hutan Bukan Kayu juga harus diikutsertakan.
  1. Bila bahan tambang yang akan dikirim, seperti muatan batu mangan, batubara, batu warna, zircon dan bahan tambang lainnya harus mengikutsertakan dokumen dalam pengiriman seperti Surat Keterangan Asal Barang yang sudah dilegalisir terlebih dahulu oleh KP3. Kemudian, harus dilengkapi juga dengan copy persetujuan ijin usaha yang dahulunya disebut dengan IUP & OP. Beberapa copy dokumen lain yang diperlukan antara lain KTP, NPWP, serta Clean and Clear (CNC).

 

Seluruh dokumen tersebut diperlukan yang nantinya akan bermanfaat untuk memudahkan importir atau penerima barang di pelabuhan tujuan. Bila ada satu dokumen yang tidak dilengkapi tentunya akan bermasalah dalam pengiriman dan dapat membuang uang serta waktu yang digunakan.

Oleh karena itu, jangan lupa untuk periksa ulang dokumen pengiriman barang yang dipersyaratkan. Jangan sampai ada yang tertinggal atau terlupakan untuk diikutsertakan dalam pengiriman.

Leave A Reply