Nekat Angkut Pemudik, 64 Angkutan Transportasi Di Amankan Dishub

0 201

Cargo.id – Setidaknya 64 moda transportasi mulai dari angkutan travel, Bus pariwisata dan bus antar kota Antar Provinsi di amankan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, hal ini dilakukan karena mereka nekat dan ketahuan membawa penumpang untuk mudik keluar Jabodetabek.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengkonfirmasi hal tersebut pada Selasa (19/5/2020). “Untuk jumlah kendaraan yang kami kandangkan 64 armada baik travel gelap, pariwisata, atau AKAP yang mengangkut penumpang,” ucap Syafrin dalam diskusi virtual.

Selain 46 armada tersebut yang sudah dikandangkan, Syafrin menyebutkan juga jika sejauh ini sudah ada 40.660 pengemudi yang dipaksa untuk putar balik.

Tidak hanya itu, sejumlah pelanggaran juga tercatat di 33 check point di perbatasan Jabodetabek.

“Di terminal jumlahnya 384 pelanggaran baik tak pakai masker maupun pelampauan kapasitas 50 persen,” kata dia.

Dalam diskusi virtual yang dilakukan pada Selasa (19/5/2020) tersebut, Dishub DKI juga menyinggung sebanyak 23 check point yang mengawasi pergerakan arus mudik.

Baca juga :

Selain itu, check point tersebut juga dibuat untuk menegakkan aturan larangan mudik.

Berikut 23 check point yang disiapkan oleh Dishub DKI untuk memantau pergerakan warga yang akan meninggalkan Jabodetabek untuk mudik.

  1. Stasiun Jatinegara
  2. Stasiun Pasar Senen
  3. Stasiun Gambir
  4. Stasiun Jakarta Kota
  5. Stasiun Tanjung Priok
  6. Terminal Kampung Melayu
  7. Terminal Senen
  8. Terminal Tanjung Priok
  9. Terminal Pulogebang
  10. Terminal Kampung Rambutan
  11. Terminal Kalideres
  12. Gerbang Tol Cikarang Barat
  13. Gerbang Tol Cikupa
  14. Jalan Raya Bekasi (kolong Flyover Cakung)
  15. Jalan Raya Kalimalang (u-turn traffic light Lampir)
  16. Jalan Raya Bogor (Pasar Rebo depan Panasonic Manufacturing)
  17. Simpang Universitas Indonesia
  18. Perempatan Pasar Jumat
  19. Jalan Ciledug Raya (depan kampus Budi Luhur)
  20. Pos Joglo Raya (Taman Alfa)
  21. Pos Polisi Karang Tengah (Raden Saleh)
  22. Pos Polisi Kalideres
  23. Pos Polisi Kamal

Mudik virtual

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga telah mengeluarkan larangan agar warganya tidak melaukan mudik, bahkan untuk mudik lokasi di sekitar Jabodetabek.

Anies mengingatkan warga agar tidak berkeliaran, termasuk saat Idul Fitri 1441 Hijriah atau tahun 2020.

“Jangan ada mudik lokal, yang boleh adalah mudik virtual,” ucap Anies dalam siaran pers, Sabtu (16/5/2020).

Anies kemudian menerangkan jika warga sekitar Jabodetabek harus menataati peraturan PSBB agar tidak ada lagi penambahan kasus positif Covid-19.

Terlebih, Pemprov DKI Jakarta pun sudah mengeluarkan aturan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 yang mengatur tentang mekanisme perizinan bagi penduduk Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta melalui surat izin keluar-masuk (SIKM) DKI Jakarta.

Dalam pergub tersebut, diterangkan bahwa warga yang memiliki KTP Jabodetabek tidak perlu mengurus SIKM.

Namun, masyarakat sekitar Jabodetabek perlu menggarisbawahi aktivitas yang hanya diizinkan yang sesuai dengan ketentuan aturan PSBB.

Leave A Reply