Cargo.id – Biaya Rapid test memang cukup mahal bagi beberapa orang yang kurang mampu. Dan peraturan rapid test ini bakal berlaku bagi para sopir logistik yang sering keluar masuk suatu daerah. Harga Rapid Test bagi seorang sopir pasti dirasa cukup mahal.
Mengetahui hal tersebut membuat DPD KNPI Maluku Utara angkat bicara, dan mendesak agar para sopir dibebaskan dari biaya Rapid Test.
Sekretaris DPD KNPI Malut, M. Ardiyansyah kepada mengatakan, sopir pengangkut logistik harusnya diberi kemudahan dalam menjalankan tugas melayani masyarakat.
Pasalnya, pekerjaan mereka mendistribusikan logistik untuk warga hingga pedalaman Halmahera merupakan tugas mulia.
“Sehingga pemerintah daerah jangan mempersulit mereka dengan standardisasi administrasi perjalanan yang mahal.
Baca juga : Kiat Membangun Bisnis Sewa Mobil Box
Tiap kali jalan mereka harus dilengkapi hasil rapid test, dimana sekali rapid test biayanya mencapai Rp 600 ribu hingga Rp 800 ribu per orang, sementara perjalanan distribusi harus dilengkapi minimal satu sopir dan kernet,” tutur Ardiyansyah, Rabu (3/6).
Ardiyansyah bilang, Edaran Ketua Tim Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 pada bagian kriteria pengecualian poin 6 terdapat pelayanan fungsi ekonomi penting.
Menurut dia, pekerjaan para sopir lintas ini termasuk dalam pelayanan fungsi ekonomi penting.
“Bayangkan jika sopir tidak bisa bepergian mengantarkan logistik karena tak mampu membayar biaya rapid test, bagaimana nasib masyarakat di tingkat bawah di Pulau Halmahera sana?” katanya mempertanyakan.
Karena itu, KNPI mendesak Pemerintah Provinsi Malut segera mengatasi masalah ini dengan cepat dan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Dengan begitu tidak terjadi penumpukan logistik di pelabuhan dan akan berdampak pada perputaran ekonomi daerah.
“Karena para sopir ini mengangkut kebutuhan dasar atau logistik untuk menghidupkan ekonomi masyarakat di tiap-tiap kabupaten/kota. Perjalanan mereka bukan seperti perjalanan wisatawan untuk mengunjungi tempat-tempat rekreasi,” tegasnya.
Baca juga : Jasa Kirim Barang di Batam Terpercaya
Ardiyansyah juga meminta Gubernur Abdul Gani Kasuba menyeriusi persoalan tersebut. Salah satunya dengan mengeluarkan kebijakan untuk memudahkan masyarakat Malut, terutama sopir truk pengangkut logistik untuk dapat beraktivitas sebagaimana mestinya dengan tetap menjalankan protokol COVID-19 dan tidak membebani mereka.
“Masyarakat butuh pelayanan dari pemerintah, bukan malah dipersulit. Apalagi biaya rapid test yang biayanya cukup fantastis. Harus ada pengecualian untuk mempermudah para sopir truk ini agar dapat melintas guna mendistribusikan logistik ke kabupaten/kota,” tandasnya.
Selasa (2/6) kemarin, ratusan sopir logistik yang tergabung dalam Asosiasi Sopir Lintas (ASLIH) Malut menggelar unjuk rasa memprotes kewajiban mengantongi hasil rapid test saat hendak melintas di sejumlah kabupaten.
Protes dipicu mahalnya harga rapid test yang harus dibayar dengan uang pribadi mereka.