Moda Angkutan Umum Sudah Boleh Beroperasi Lagi, Namun Tetap Tidak Boleh Ada Mudik
Cargo.id – Budi Karya Sumadi, menteri Perhubungan mengatakan melalui jubir kementrian perhubungan yakni Adita Irawati, tetap menegaskan tentang adanya larangan mudik, meskipun Menhub sudah mengizinkan Beroperasi kembali.
Adita menjelaskan Kemenhub tidak mengubah peraturan terkait pembatasan ruang gerak masyarakat jelang lebaran 2020. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
“Kami tegaskan bahwa tidak ada perubahan peraturan. Tetap pelarangan mudik Idul Fitri dan pembatasan orang untuk keluar dari wilayah PSBB. Yang diatur itu pengecualian untuk kegiatan yang berhubungan dengan penanganan covid 19,” ucapnya seperti dikutip dari pernyataan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (6/5).
baca juga :
- Efek PSBB Mulai Terasa Sampai Ke Pedagang eCommerce Gara – Gara Pengiriman Sering Telat
- Pengiriman Logistik Via Jalur Laut Bisa Menggunakan Kapal Milik TNI
Kemenhub kembali mengizinkan seluruh moda transportasi untuk beroperasi, namun protokol kesehatan sesuai Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan Permenhub No 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Artinya, sambung Adita, moda transportasi dari moda darat, laut, udara hingga kereta api hanya dapat mengangkut orang-orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta di sektor tertentu.
Ini meliputi dan terbatas untuk pekerja di sektor pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum; pelayanan kesehatan; pelayanan kebutuhan dasar; pelayanan pendukung layanan dasar; dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
Selanjutnya, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.
“TKI, WNI, dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ardita.
Para penumpang dalam melakukan perjalanannya wajib menunjukkan KTP, surat tugas, hasil tes negatif covid-19, dan surat lainnya yang menjelaskan alasan keberangkatan pihak terkait.
Sebelumnya, Budi Karya menyatakan melonggarkan moda transportasi mulai besok, Kamis (7/5) sebagai penjabaran turunan dari Permenhub 25/2020. “Intinya adalah penjabaran bukan relaksasi. Dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut, dan bus kembali beroperasi dengan catatan harus pakai protokol kesehatan,” jelasnya.
Menurut Budi Karya, keputusan ini diambil agar perekonomian nasional tetap berjalan. Salah satunya untuk anggota DPR.
“Jadi rekan DPR boleh kembali ke daerah pemilihan. Tetapi untuk bekerja. Bukan untuk mudik. Kami pun boleh untuk tugas negara. Jika untuk tugas berhak melakukan movement,” paparnya.