Protokol Kesehatan di Transportasi dan Stasiun-Bandara Yang Wajib Dilakukan

0 310

Cargo.idProtokol Kesehatan di Transportasi dan Stasiun-Bandara Yang Wajib Dilakukan, Terawab Agus Putranto, Menteri kesehatan akhirnya menerbitkan aturan tentang protokl kesehatan di tempat umum, khususnya bandara dan Stasiun, protokol tersbeut dijelaskan secara rinci baik untuk pengelola, penumpang, dan pengendara.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum yang disahkan pada 19 Juni 2020. Tempat umum yang dimaksud meliputi mal, pertokoan dan sejenisnya, hotel, rumah makan, sarana dan kegiatan olahraga, moda transportasi, lokasi daya tarik wisata, jasa perawatan kecantikan, jasa ekonomi kreatif, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, hingga jasa penyelenggaraan event.

“Moda transportasi merupakan suatu area di mana tempat berkumpul sekelompok orang dalam satu alat transportasi baik transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian. Berkumpulnya dan pergerakan orang merupakan kondisi yang harus menjadi perhatian dalam penerapan prinsip protokol kesehatan di moda transportasi. Penerapan upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di moda transportasi sangat
membutuhkan peran pengelola moda transportasi, asosiasi, penumpang, pekerja, dan aparat dalam penertiban kedisiplinan semua yang ada dalam moda transportasi,” demikian bunyi protokol kesehatan terkait moda transportasi.

Baca juga : Jasa Kirim Barang dan Transportasi Untuk area Sulawesi…

Pengelola moda transportasi diminta menjaga sirkulasi udara dan mengupayakan penggunaan tiket online bagi penumpang. Selain itu, ada pedoman secara khusus untuk awak moda transportasi dan penumpang.

Berikut protokol kesehatan di moda transportasi untuk pengelola, penumpang, awak kendaraan

Moda Transportasi

a. Bagi Pengelola Moda Transportasi:

1) Memperhatikan informasi terkini serta himbauan dan instruksi pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait COVID-19 di wilayahnya. Informasi secara berkala dapat diakses pada laman https://infeksiemerging.kemkes.go.id, www.covid19.go.id, dan kebijakan pemerintah daerah setempat.
2) Larangan bagi awak/pekerja yang ditemukan suhu tubuhnya di atas > 37,3 0 C dan/atau sedang mengalami keluhan demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak napas untuk bekerja.
3) Mewajibkan semua awak/pekerja/pengguna moda transportasi menggunakan masker selama berada di moda transportasi.
4) Memastikan semua pekerja/awak di moda transportasi tersebut tidak memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak napas dengan melakukan pemeriksaan suhu dan self assessment risiko COVID-19 sebelum bekerja (Form 1).
5) Memastikan semua pekerja/awak di moda transportasi menggunakan alat pelindung diri yang sesuai.
6) Penerapan higiene dan sanitasi di moda transportasi

Baca juga : Cara Cek Tarif Jasa Pengiriman Barang

a) Selalu memastikan seluruh area moda transportasi bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala (paling sedikit tiga kali sehari), terutama permukaan yang sering disentuh seperti gagang pintu, tempat duduk, jendela dan area umum lainnya.
b) Menyediakan hand sanitizer dan/atau jika memungkinkan menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun.
c) Menyediakan bahan logistik untuk kebersihan, desinfektan dan lainnya.
d) Membuat lembar cek monitoring kebersihan dan disinfeksi pada moda transportasi.
e) Menjaga kualitas udara di moda transportasi dengan mengoptimalkan sirkulasi udara seperti pembersihan filter AC.

7) Memastikan penerapan jaga jarak dengan berbagai cara, seperti:

a) Pengaturan/pembatasan jumlah penumpang.
b) Pada pintu masuk, beri penanda agar penumpang tidak berkerumun dengan mengatur jarak antrian minimal 1 meter.
c) Mengatur jam operasional agar tidak terjadi penumpukan penumpang.
d) Jika memungkinkan pemesanan tiket dan check in dilakukan secara online.
e) Jika penerapan jaga jarak tidak dapat diterapkan dapat dilakukan rekayasa administrasi atau teknis lainnya seperti pemasangan pembatas/tabir kaca bagi pekerja di moda transportasi, menggunakan tambahan pelindung wajah (face shield), pengaturan jumlah penumpang, dan lain lain.

8) Dianjurkan untuk tidak melakukan pembayaran secara tunai. Jika harus menggunakan pembayaran tunai, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer sesudahnya.
9) Lakukan pemantauan kesehatan kepada pekerja/awak moda transportasi secara berkala. Jika diperlukan, dapat dilakukan pemeriksaan rapid test kepada para pekerja dengan berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat atau fasilitas pelayanan kesehatan. Agar lebih efektif dapat menggunakan screening self assessment risiko COVID-19 terlebih dahulu (Form 1).

b. Bagi Awak/Pekerja Pada Moda Transportasi

1) Memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum berangkat ke bekerja. Jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak napas tetap di rumah dan periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan apabila berlanjut.
2) Selalu menggunakan masker dan membawa persediaan masker cadangan, menjaga jarak dengan penumpang/orang lain, hindari menyentuh area wajah, jika terpaksa akan menyentuh area wajah pastikan cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
3) Lakukan pembersihan dan disinfeksi moda transportasi sebelum dan sesudah bekerja terutama bagian yang banyak disentuh penumpang.
4) Melakukan upaya untuk meminimalkan kontak dengan penumpang misalnya menggunakan pembatas/partisi (misal flexy glass/plastik/mika) dan lain lain.
5) Pekerja dan penumpang selalu berpartisipasi aktif saling mengingatkan untuk menggunakan masker dan menjaga jarak.
6) Saat tiba di rumah, segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah. Bersihkan handphone, kacamata, tas, dan barang lainnya dengan cairan disinfektan.
7) Meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan PHBS seperti mengkonsumsi gizi seimbang, aktivitas fisik minimal 30 menit sehari dan istirahat yang cukup dengan tidur minimal 7 jam, serta menghindari faktor risiko penyakit.

c. Bagi Penumpang

1) Memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum keluar rumah. Jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak napas tetap di rumah. Jika benar-benar memerlukan transportasi umum, disarankan menggunakan kendaraan yang berpenumpang terbatas seperti taksi, ojek dengan memberikan informasi kepada sopir terlebih dahulu untuk dilakukan upaya pencegahan penularan.
2) Wajib menggunakan masker saat perjalanan dan selama berada di moda transportasi.
3) Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
4) Hindari menyentuh area wajah seperti mata, hidung, dan mulut.
5) Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain.
6) Jika kondisi padat dan penerapan jaga jarak sulit diterapkan, penggunaan pelindung wajah (face shield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.

Stasiun/Terminal/Pelabuhan/Bandar Udara

Stasiun/terminal/pelabuhan/bandar tempat umum yang digunakan udara merupakan untuk mengatur merupakan kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan kereta api/kendaraan umum/kapal/pesawat. Area tersebut menjadi tempat berkumpulnya sekelompok orang untuk melakukan aktifitas dengan menggunakan moda transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian yang melayani dalam kota, antarkota, antarprovinsi, antarpulau, dan antarnegara. Berkumpulnya dan pergerakan orang merupakan kondisi yang harus menjadi perhatian dalam penerapan prinsip protokol stasiun/terminal/pelabuhan/bandar pencegahan dan kesehatan udara. Penerapan pengendalian di upaya COVID-19 di stasiun/terminal/pelabuhan/bandar udara sangat membutuhkan peran pengelola, asosiasi, penumpang, pekerja, dan masyarakat lainnya yang berada di dalam stasiun/terminal/pelabuhan/bandar udara.

Baca juga : Tarif kiriman kargo ke Aceh dari Bandung

a. Bagi Penyelenggara/Pengelola

1) Memperhatikan informasi terkini serta himbauan dan instruksi pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait COVID-19 di wilayahnya. Informasi secara berkala dapat diakses pada laman https://infeksiemerging.kemkes.go.id, www.covid19.go.id, dan kebijakan pemerintah daerah setempat.
2) Membentuk Tim/Pokja Pencegahan stasiun/terminal/pelabuhan/bandara COVID-19 yang di terdiri dari penyelenggara/pengelola dan perwakilan pekerja setiap area yang diperkuat dengan surat keputusan dari pimpinan stasiun/terminal/pelabuhan/bandar udara untuk membantu penyelenggara/pengelola dalam penanganan COVID-19 dan masalah kesehatan lainnya.
3) Mewajibkan semua pekerja/penumpang/pengunjung dan masyarakat lainnya menggunakan masker selama berada di stasiun/terminal/pelabuhan/bandar menggunakan masker tidak diperkenankan masuk ke stasiun/terminal/pelabuhan/bandar udara.
4) Larangan masuk ke area stasiun/terminal/pelabuhan/bandar udara bagi pekerja, penumpang/pengunjung atau pengguna layanan lainnya yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas.
5) Melakukan pemeriksaan suhu tubuh di setiap titik masuk stasiun/terminal/pelabuhan/bandar udara:

a) Petugas yang melakukan pengukuran suhu tubuh harus mendapatkan pelatihan dan memakai alat pelindung diri berupa masker dan pelindung wajah (face shield) karena berhadapan dengan orang banyak yang mungkin berisiko membawa virus.
b) Pengukuran suhu tubuh jangan dilakukan di pintu masuk dengan tirai AC karena dapat mengakibatkan pembacaan hasil yang salah.
c) Apabila pada saat pengukuran suhu tubuh ditemukan suhu > 37,3 0 C (2 kali pengukuran dengan jarak 5 menit), dan/atau memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak masuk dan napas, maka tidak diperkenankan masuk dan berkoordinasi dengan pos kesehatan/Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat untuk dilakukan pemeriksaan dan penentuan lebih lanjut.

6) Menyediakan area stasiun/terminal/pelabuhan/bandar udara yang aman dan sehat
a) Higiene dan sanitasi lingkungan
Memastikan seluruh area stasiun/terminal/pelabuhan/ bandar udara bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala (paling sedikit tiga kali sehari), terutama permukaan yang sering disentuh seperti pegangan pintu dan tangga, toilet, tombol lift, troli, mesin ATM, mesin check in, peralatan yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainnya.
b) Menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun

(1) Sarana cuci tangan pakai sabun yang memadai dan mudah diakses.
(2) Adanya petunjuk lokasi sarana cuci tangan pakai sabun.
(3) Memasang informasi tentang edukasi cara mencuci tangan pakai sabun yang benar.
(4) Menyediakan hand sanitizer di tempat-tempat yang jauh dari sarana cuci tangan pakai sabun.

c) Menerapkan jaga jarak dengan berbagai cara seperti:

(1) Pengaturan/pembatasan jumlah pengunjung/ penumpang.
(2) Mengatur jam operasional agar tidak terjadi penumpukan penumpang.
(3) Pada pintu masuk, agar penumpang/pengunjung tidak berkerumun dengan mengatur jarak antrian minimal 1 meter. Beri penanda di lantai atau poster/banner untuk mengingatkan.

d) Melakukan upaya untuk meminimalkan kontak dengan penumpang/pengunjung seperti:

(1) Melakukan rekayasa administrasi dan teknis lainnya seperti menggunakan pembatas/partisi (misalnya flexy glass) di meja atau counter sebagai perlindungan tambahan seperti pada kasir, customer service, meja check in dan lain-lain.
(2) Pemesanan tiket dan check in dapat dilakukan secara online, jika terpaksa harus kontak tetap menjaga jarak minimal 1 meter dan cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer sesudahnya.
(3) Mendorong penggunaan metode pembayaran non tunai. Jika harus memegang uang cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer sesudahnya.

e)Dalam hal dilengkapi stasiun/terminal/pelabuhan/bandar dengan alat mobilisasi vertikal, udara lakukan pengaturan sebagai berikut:

(1) Penggunaan lift: batasi jumlah orang yang masuk dalam lift, buat penanda pada lantai lift dimana penumpang lift harus berdiri dan posisi saling membelakangi.
(2) Penggunaan tangga: jika hanya terdapat 1 jalur tangga, bagi lajur untuk naik dan untuk turun, usahakan agar tidak ada pekerja yang berpapasan ketika naik dan turun tangga. Jika terdapat 2 jalur tangga, pisahkan jalur tangga untuk naik dan jalur tangga untuk turun.

  • f) Lakukan pengaturan pada semua tempat duduk yang ada di stasiun/terminal/pelabuhan/bandar udara berjarak 1 meter, termasuk pada fasilitas umum lainnya yang berada di area stasiun/terminal/pelabuhan/bandar udara seperti restoran, pertokoan dan lain lain.
  • g) Menyediakan layanan kesehatan untuk pekerja/penumpang/pengunjung atau pengguna layanan lainnya bila mengalami sakit. Layanan kesehatan dapat berupa pos kesehatan dan/atau berkoordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat.
  • h) Melakukan pemantauan kesehatan kepada pekerja secara berkala. Jika diperlukan, dapat dilakukan pemeriksaan rapid test kepada para pekerja dengan berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat atau fasilitas pelayanan kesehatan. Agar lebih efektif dapat menggunakan screening self assessment risiko COVID-19 terlebih dahulu (Form 1).
  • i) Memasang media informasi untuk mengingatkan pekerja, penumpang/pengunjung dan masyarakat lainnya agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan pakai sabun menggunakan dengan hand sanitizer air mengalir serta atau kedisiplinan menggunakan masker.
  • j) Penerapan cegah tangkal penyakit bagi keberangkatan penumpang yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri/luar daerah mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku.
  • k) Penerapan cegah tangkal penumpang WNI/WNA/luar penyakit pada kedatangan daerah di pelabuhan dan bandara mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku.
  • l) Apabila di dalam area stasiun/terminal/pelabuhan/bandar udara terdapat pertokoan/pusat perbelanjaan maka protokol kesehatan di tempat tersebut mengacu pada protokol kesehatan di pusat perbelanjaan/mall/pertokoan.
  • m) Apabila di dalam area stasiun/terminal/pelabuhan/bandar udara terdapat rumah makan/restoran maka mengacu pada protokol kesehatan di rumah makan/restoran.
  • n) Apabila di dalam area stasiun/terminal/pelabuhan/bandar udara terdapat tempat ibadah maka mengacu pada protokol kesehatan di tempat ibadah.
  • o) Apabila di dalam area stasiun/terminal/pelabuhan/bandar udara terdapat perkantoran maka mengacu pada Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi.

b. Bagi Pekerja

1) Memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum berangkat bekerja. Jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas tetap di rumah dan periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan apabila berlanjut dan melaporkan pada pimpinan tempat kerja.
2) Selama bekerja selalu menggunakan masker, jaga jarak mini mal 1 meter, hindari menyentuh area wajah, jika terpaksa akan menyentuh area wajah pastikan tangan bersih dengan cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
3) Melakukan pembersihan digunakan di dan disinfeksi area kerja stasiun/terminal/pelabuhan/bandar yang udara sebelum dan sesudah bekerja.
4) Berpartisipasi aktif saling mengingatkan untuk melakukan pencegahan penularan COVID-19 seperti menggunakan masker dan menjaga jarak.
5) Saat tiba di rumah, segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah.
6) Bersihkan handphone, kacamata, tas, dan barang lainnya dengan cairan disinfektan.
7) Meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan PHBS seperti mengkonsumsi gizi seimbang, aktivitas fisik minimal 30- 47 – menit sehari dan istirahat yang cukup dengan tidur minimal 7 jam, serta menghindari faktor risiko penyakit.

c.Bagi Penumpang/Pengunjung

a. Memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum melakukan perjalanan. Jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak napas, tetap di rumah dan periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan apabila berlanjut.
b. Selalu menggunakan masker selama berada di stasiun/terminal/pelabuhan/bandar udara.
c. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
d. Hindari menyentuh area wajah seperti mata, hidung, dan mulut.
e. Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 meter.
f. Saat tiba di rumah, segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah.
g. Bersihkan handphone, kacamata, tas, dan barang lainnya dengan cairan disinfektan.
h. Penumpang dengan moda transportasi udara/laut, mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card/HAC) sesuai ketentuan yang berlaku.

Leave A Reply