Cargo.id – Mulai Selasa 26 Mei 2020, setiap pendatang yang akan memasuki kota Jakarta khususnya yang menggunakan jalur transportasi Udara wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk atau SKIM dan hasil tes Swab Mandiri.
Hal tersebut berdasarkan hasil rapat para Menteri dan Menko pada Senin (25/5) siang pukul 13.00 WIB. Rapat tersebut untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) 313 tahun 2020 dan Pergub DKI No: 47 tahun 2020 serta hasil dari zoom meeting Dirjen Hubungan Udara.
Mengutip keterangan resminya pada Senin (25/5), hal ini berlaku bagi penumpang pesawat reguler maupun charter. Baik tujuan Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) maupun Halim Perdanakusuma (HLP). Tidak berlaku bagi penumpang transit.
Baca juga :
- Ngeri, Sabu Seberat 71 Kg Diangkut Dengan Mobil Mobil Kargo
- Selogaya Express Dari JTE Layanan Cargo Murah, Cepat Dan Terpercaya
Pihak Airlines tidak memberangkatkan penumpang tanpa kedua syarat tersebut. Apabila tetap diberangkatkan, penumpang di Jakarta akan dikarantina di hotel yang telah ditetapkan untuk dilakukan swab PCR dan menunggu hasilnya atas biaya pribadi atau mandiri.
Hal tersebut diharapkan diinformasikan pada penumpang. Kemudian, Airlines segera menghubungi para penumpang tujuan Jakarta agar tidak datang ke bandara apabila tidak memiliki 2 syarat tersebut di samping syarat lainnya. Pengelola bandara diharapkan dapat mengantisipasi penumpukan penumpang di bandara yang tidak dapat berangkat.
I must thank you for the efforts youve put in penning this site. I am hoping to check out the same high-grade blog posts by you in the future as well. In fact, your creative writing abilities has motivated me to get my very own blog now 😉