Aturan Jalur Ganjil Genap Bakal Kembali Diberlakukan, Ujar Pengamat Transportasi

0 208

Cargo.id – Masa Transisi dari PSBB ke era New normal di kawasan DKI jakarta masih terus mendapatkan perhatian dari pemerintah setempat. Pemprov DKI Jakarta sendiri rencananya bakal kembali menerapkan aturan ganjil dan genap.

Ketentuan ini tertuang dalam dalam Peraturan Gubernur ( Pergub) nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif. Dalam Pergub tersebut mengatur salah satunya adalah kebijakan ganjil genap (gage) di beberapa ruas jalan akan diterapkan kembali.

Menurut Pengamat Transportasi sekaligus Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Djoko Setijowarno, kebijakan tersebut seharusnya juga diikuti dengan protokol kesehatan yang ketat pada transportasi umum.

Mengingat, kebijakan tersebut salah satunya adalah untuk membatasi jumlah kendaraan pribadi dan agar masyarakat beralih menggunakan transportasi umum yang sudah tersedia.

Baca juga : Sektor Logistik Diprediksi Mulai Normal Pada Kuartal IV

“Kebijakan ganjil genap merupakan salah satu cara untuk menekan penggunaan kendaraan pribadi secara berlebihan di jalan raya. Tujuannya agar ada peralihan penggunaan kendaran pribadi ke transportasi umum,” ujarnya , Selasa (16/6/2020). Masalahnya, Djoko menambahkan, saat ini masih banyak angkutan umum yang belum menaati aturan protokol kesehatan, terutama yang belum berbadan hukum.

“Kalau aturan gage kembali diterapkan, pemerintah harus memberikan jaminan keamanan dari Covid-19 pada transportasi umum. Dan angkutan umum wajib mengikuti aturan protokol kesehatan, masalahnya belum semuanya taat,” katanya.

Kondisi ini salah satunya disebabkan karena tidak sedikit angkutan umum yang belum berbadan hukum. Sehingga, tidak ada pengawasan serta pembinaan pada setiap pemilik transportasi umum tersebut.

Baca juga : Fungsi Jasa Pindahan dan Manfaatnya untuk Masyarakat…

Oleh sebab itu, semua angutan umum wajib berbadan hukum sesuai UU LLAJ supaya mudah dilakukan pembinaan, pengawasan dan bantuan operasional,” tuturnya. Menurutnya, dibandingkan dengan penerapan aturan gage akan lebih baik dengan penerapan program jalan berbayar yang sampai saat ini belum terealisasi.

Kebijakan ganjil genap juga tidak bisa dipertahankan begitu lama. Pasalnya, sekarang ini masyarakat cenderung menambah kendaraan pribadi dan memiliki plat kendaraan ganda (nomor ganjil dan genap). “Segeralah beralih dengan program jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP),” ucapnya.

Leave A Reply