Terlanjur Beli Tiket, Tapi Gagal Mudik, Refund Tiket Bisa Balik Duit 100%

Kargo News – Peraturan Menteri Perhubungan mengenaik Larang mudik sudah diteken Menhub ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan. Berdasarkan Permenhub tersebut, para penumpan yang sudah terlanjur beli tiket mudik, bakal mendapatkan pengembalian uang sampai 100%.

Permenhub itu bernama resmi Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Permenhub ini, larangan mudik mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020. Berikut adalah aturan terkait refund tiket.

Baca juga : Berikut Aturan Teknis Kemenhub Soal Transportasi Di Masa Mudik 2020

Untuk transportasi darat:

Pasal 4

Penyelenggara sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib mengembalikan biaya tiket
secara penuh atau 100% (seratus persen) kepada calon penumpang yang telah membeli tiket untuk perjalanan pada
tanggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.

Untuk kereta api:

Pasal 9

(1) Larangan sementara perjalanan kereta api antarkota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilaksanakan dengan ketentuan pembatalan perjalanan kereta api antarkota untuk angkutan penumpang.

(3) Penyelenggara sarana transportasi perkeretaapian wajib mengembalikan biaya tiket secara penuh atau 100%
(seratus persen) kepada calon penumpang yang telah membeli tiket untuk perjalanan kereta api antarkota
yang dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Untuk kapal laut

Pasal 16

Badan usaha transportasi laut wajib mengembalikan biaya tiket secara penuh atau 100% (seratus persen) kepada calon
penumpang yang telah membeli tiket yang untuk perjalanan pada tanggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.

Pasal 17

(1) Badan usaha transportasi laut dalam mengembalikan biaya tiket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dapat
dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. pengembalian biaya tiket 100% secara tunai; atau
b. melakukan penjadwalan ulang (re-schedule) bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket dengan tanpa dikenakan biaya tambahan; atau
c. melakukan perubahan rute pelayaran (re-route) bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket tanpa dikenakan biaya tambahan dalam hal rute pada tiket tidak bertujuan keluar dan/atau masuk wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Baca juga : Berikut Aturan Pengubahan Kabin Pesawat Penumpang Untuk Kargo

(2) Penjadwalan ulang dan perubahan rute pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c berlaku selama 1 (satu) tahun untuk 1 (satu) kali pemesanan ulang.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kesepakatan antara badan usaha transportasi laut dengan calon penumpang.

Untuk pesawat

Pasal 23

Badan usaha angkutan udara wajib mengembalikan biaya tiket secara penuh atau 100% (seratus persen) kepada calon
penumpang yang telah membeli tiket yang untuk perjalanan pada tanggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.

kapalpesawatrefundtiket
Comments (0)
Add Comment