Kargo News – Regulasi peraturan tentang transportasi di Masa Covid-19 semakin dipersempit geraknya, apalagi sekarang dimana dekat dengan arus mudik. Untuk mencegah persebaran Virus Corona Presiden Jokowi melakukan larangn mudik bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Merespons keputusan kepala negara tersebut, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, Kemenhub telah menindaklanjuti dengan menyusun Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang pengendalian transportasi selama masa mudik idul fitri 1441 dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19.
Adapun ruang lingkup aturan tersebut adalah larangan sementara penggunaan sarana transportasi umum baik untuk transportasi darat, laut kereta api serta kendaraan pribadi dan sepeda motor dengan tujuan keluar dan/atau masuk wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB), wilayah zona merah penyebaran covid-19, dan Jabodetabek atau wilayah aglomerasi lainnya yang telah ditetapkan PSBB.
“Perlu dipahami bahwa peraturan ini akan mulai berlaku pada 24 April 2020 pukul 00.00 WIB sampai 31 Mei untuk transportasi darat, tanggal 15 Juni untuk kereta api, tanggal 8 Juni transportasi laut, dan 1 Juni untuk transportasi udara. Hal ini dapat diperpanjang dengan menyesuaikan dinamika pandemi covid-19 di Indonesia,” jelas Adita di Graha BNPB, Kamis (23/4).
Adita mengatakan, larangan ini dikecualikan untuk angkutan logistik, kendaraan pengangkut obat-obatan, serta kendaraan pengangkut petugas, pemadam, ambulans, dan mobil jenazah. Hal ini untuk menjamin kelancaran angkutan logistik yang dibutuhkan ketersediaannya oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Kami tegaskan bahwa tidak ada penutupan jalan nasional maupun jalan tol. Tetapi yang dilakukan adalah penyekatan atau pembatasan kendaraan yang diizinkan melintas atau tidak,” ucap dia.
Lalu terkait pemberian sanksi bagi pelanggar larangan mudik pada tahap awal penerapannya pemerintah akan mengedepankan cara-cara persuasif. Dimana pada tahap pertama yaitu tanggal 24 April – 7 Mei 2020, yg melanggar akan diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan.
Sedangkan pada tahap kedua yaitu tanggal 7 – 31 Mei 2020, bagi yang melanggar selain diminta kembali ke asal perjalanan juga akan dikenai sanksi susuai UU yang berlaku termasuk adanya denda.
Kementerian Perhubungan bersama pihak-pihak terkait juga telah dan akan terus berkoordinasi untuk melaksanakan teknis implementasi kebijakan ini. Termasuk diantaranya kementerian terkait, Kepolisian, Pemerintah Daerah, Otoritas Bandara, Otoritas Pelabuhan, dan Operator Kereta.
“Kami minta masyarakat agar dapat mempersiapkan diri dan mematuhi peraturan ini. Mulai malam ini semua unsur turun ke lapangan memastikan penerapan peraturan ini,” tutur Adita.