6 Maskapai Penerbangan Ini Sulap Pesawatnya Jadi Angkutan Kargo
Cargo.id – Larangan mudik lebaran 2020 akibat wabah Covid-19 memaksa beberapa maskapai penerbangan melakukan perubahan pada layanannya, jika sebelumnya fokus pada pengangkutan penumpang, kini 6 maskapai penerbangan mengubah armadanya menjadi pengangkut kargo.
Biasanya, armada tersebut digunakan untuk mengangkut penumpang. Kini, enam maskapai tersebut menyulapnya menjadi angkutan kargo dari dan ke Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. Keenam maskapai tersebut, yakni Garuda Indonesia, Sriwijaya Air, NAM Air, Citilink, Lion Air dan Airfast.
Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan, dengan armada pesawat penumpang yang kini difungsikan khusus untuk angkutan kargo itu, maka lalu lintas pengiriman barang dari dan ke Bandara Soekarno-Hatta diupayakan tetap berjalan lancar.
“Soekarno-Hatta cukup penting dalam mendukung kelancaran logistik nasional khususnya angkutan kargo di tengah pandemi COVID-19. Sejalan dengan itu, PT Angkasa Pura II berkomitmen menjaga kelancaran lalu lintas kargo di Soekarno-Hatta dan bandara-bandara perseroan lainnya, baik incoming mau pun outgoing kargo di rute domestik dan internasional,” ujar Awaluddin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/4/2020).
Adapun di rute internasional terdapat juga maskapai yang mengoperasikan pesawat khusus kargo (freighter) di Soekarno-Hatta yaitu MyIndo dan Cargolux.
Soekarno-Hatta merupakan bandara dengan fasilitas pengelolaan kargo terlengkap dan terbesar di antara bandara PT Angkasa Pura II lainnya. Setiap tahunnya, Soekarno-Hatta dapat mengelola kargo sekitar 600.000 ton. “Saat ini kapasitas angkutan kargo memang tidak sebanyak kondisi normal di mana penerbangan reguler cukup banyak.
Namun demikian, kapasitas yang ada saat ini dinilai masih mencukupi untuk menjaga kelancaran lalu lintas kargo secara umum,” kata Awaluddin. Selain Soekarno-Hatta, bandara-bandara PT Angkasa Pura II lainnya juga tetap beroperasi untuk melayani angkutan kargo.
Selain itu, tentunya melayani penerbangan yang masih diperbolehkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.