Badan Pengelola Transportasi Ungkap, PSBB Tidak Menghentikan Moda Tranportasi, Tapi
Cargo.id – Untuk mengurangi persebaran Covid-19 Pemerintah telah memberikan anjuran agar melakukan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB, termasuk dalam lingkup kebutuhan transportasi.
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Polana Pramesti, menjelaskan bahwa adapun kebijakan yang dimaksudkan dalam penyesuaian operasional transportasi selama PSBB adalah tidak menghentikannya secara serta merta, namun dibatasi.
“Sifat dari kebijakan PSBB itu tidak menghentikan transportasi, kami masih menyediakan transportasi namun dikendalikan atau dibatasi. Sehingga maksudnya tadi supaya melayani orang-orang yang masih memerlukan moda transportasi dalam meraksanakan kegiatan yang dikecualikan dalam PSBB,” ujarnya.
Adapun yang dimaksud dalam pebatasan trasportasi, lanjut Polana, adalah pembatasan jumlah penumoang maksimal, untuk angkutan umum lima puluh persen dari kapasitas maksimal kendaraan tersebut, dan saat berada di dalam kendaraan juga tetap menerapkan jaga jarak.
“Walaupun lima puluh persen, bukan berarti bisa berdekat dekatan, tetap harus menerapkan social distancing,” jelasnya.
Baca juga :
- Transportasi Yang Beroperasi Bakal Diperketat Aturan PSBBnya
- Tarif Kargo Maskapai Reguler Belum Tentu Lebih Hemat
Selain itu, kendaraan pribadi juga dibatasi lima puluh persen dari kapasitas maksimum, tentunya dengan tetap menerapkan jaga jarak.
“Seperti di DKI itu diberlakukannya apabila supir itu di depan sendiri, kemudian yang dibelakang sekitar dua orang namun tidak berdekatan,”
“Sepeda motor tidak boleh mengangkut penumpang kecuali yang memang dalam keadaan mendesak dan yang diangkut atau dibonceng masih terdaftar dalam KK (Kartu Keluarga) yang sama,” imbuhnya.’
Sementara untuk ojek online di Jabodetabek sepakat tidak boleh mengangkut penumpang. Ojek online hanya diperbilehkan untuk mengangkut atau mendistribusikam barang.
Begitupun kereta api. Sedikit berbeda dri modavtranaportasi yng lain, kereta api memberlakukan pembatasannya penumoangnya sebanyak 35 persen dari kapasitas penumpang, nmun tetap dengan protokol jaga jarak.
Kemudian jam operasioanal angkutan umum di DKI, diberlakukan dari jam 6 pagi sampai dengan jam 6 sore, namun di Bodetabek dibeelakukan dari jam 6 pagi sampai dengan 7 malam, sebab banyak masyarakatvdari daerah tersebut yang bekerja di DKI.
“Satu lagi yang tidak dibatasi adalah angkutan barang. Karena walaupun ada pembatasan sosial berskala besar, pemerintah harus menjamin kebutuhan masyarakat dapat terdistribusi ke seluruk indonesia,”
“Intinyama adalah pembatasan, tidak mengehentikan. Tetap melayani tapi dengan pembatasan-pembatasan,” tegasnya.