Pesawat Ngeyel Terbang Di Masa Larangan Mudik, Ijin Rute Bisa Dicabut

Kargo News – Pemberlakukan Larangan mudik efektif diberlakukan hari ini Jumat 24 April 2020, sampai dengan Juni mendatang. Operasional semua jenis transportasi darat, laut dan udara yang mengangkut penumpang komersial pun dilarang.

Jika maskapai atau operasional transportasi berani melanggar, akan dikenakan sangsi yang cukup berat. Ketentuan tentang hal itu ada Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan Covid-19 yang diterbitkan Kamis kemarin.

Pasal 19 Permenhub itu menyebutkan larangan sementara penggunaan transportasi udara untuk setiap warga negara termasuk maskapai penerbangan komersial maupun pesawat pribadi.

Dalam pasal tersebut disebutkan, transportasi udara tidak diperbolehkan menuju wilayah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan atau yang sudah ditetapkan sebagai zona merah Covid-19.

“Baik menggunakan transportasi (udara) umum maupun transportasi pribadi,” tulis pasal tersebut. Sanksi yang dikenakan bagi badan usaha angkutan udara atau maskapai yang nekat beroperasi adalah pencabutan izin rute. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 25.

Baca juga : Terlanjur Beli Tiket, Tapi Gagal Mudik, Refund Tiket Bisa Balik Duit 100%

“Badan usaha angkutan udara yang melakukan pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin rute,” demikian bunyi pasar tersebut.

Sementara itu, Kepala Otoritas Bandara Wilayah 1 Soekarno-Hatta Herson mengatakan akan meminta maskapai penerbangan patuh pada Permenhub No 25 tersebut. “Kami tegur kalau dia (maskapai) nggak patuh sama PM 25,” kata dia saat dihubungi melalui telepon, Jumat.

Pemerintah telah melarang masyarakat untuk mudik ke kampung halamannya mulai hari ini pukul 00.00 WIB. Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto telah mengatakan, kebijakan tersebut juga berlaku bagi moda transportasi udara.

“Larangan melakukan perjalanan di dalam negeri maupun ke dalam negeri, baik dengan menggunakan transportasi umum maupun transportasi pribadi (pesawat carter) mulai 24 April sampai 1 Juni 2020,” ujar Novie, Kamis kemarin.

covid 19dendamudikpesawat
Comments (0)
Add Comment