Diperkirakan Transportasi Publik Tarifnya Naik Di Era New Normal

Cargo.id – New Normal adalah sistem yang dipilih Pemerintahan Era ini untuk memalui dampak dari pandemi Virus Corona di Indonesia, ada kabar kurang enak untuk anda para pengguna transportasi umum.

Diperkirakan tarif transportasi publik akan mengalami kenaikan, seperti moda Kereta api, pesawat terbang dan bus.

Terkait hal ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga sedang menyiapkan skenario kenaikan tarif bagi transportasi darat. Direktur Sarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Sigit Irfansyah, menjelaskan, perkara tarif tak bisa dilepaskan dari load factor.

Di masa new normal, pembatasan kapasitas angkutan tetap akan berlaku sebesar 50% dari total kursi yang tersedia. Hal itu berdampak pada biaya operasional operator.Kemenhub belum menentukan kapan kepastian tarif baru diberlakukan, termasuk pola operasi seperti apa yang akan diterapkan. Yang jelas, pembahasan sedang dilakukan.

“Tarif ekonomi coba kita hitung ulang bagaimana cara mengukurnya. Kan kapasitas dikurangi, pasti akan disesuaikan dengan formula yang ada, nanti akan keluar regulasi baru,” ungkap Sigit di sela diskusi online bersama Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Rabu (27/5/2020).

Selain itu, mekanisme jual beli tiket juga akan berubah. Selama ini, dia mengaku kesulitan menerapkan kewajiban tiket online bagi angkutan darat, terutama bus antar kota antar propinsi (AKAP).

Baca juga : Tarif Pengiriman JNE Terbaru 2020

“Kita dorong mempercepat dengan cashless. Kalau dulu kita bicara angkutan umum di bus AKAP itu susah sekali, semua orang datang ke terminal, transaksi di terminal,” kata Sigit.

“Ke depan dengan kondisi ini ya mau tidak mau itu yang kita terapkan, mempercepat proses. Kalau tol berhasil ya AKAP belum berhasil, masih lambat prosesnya,” lanjutnya.

Pada moda transportasi lain, PT KAI juga sedang menyiapkan sejumlah skenario untuk operasional kereta penumpang pada saat new normal di tengah pandemi Covid-19. Direktur Utama KAI, Didiek Hartantyo, mengaku punya dua skenario yang tengah dipertimbangkan.

“Kami sedang menyiapkan, dan kami nanti akan melihat new normal ini sesuai arah kebijakan pemerintah, relaksasi daripada protokol kami ikuti. Jadi kami menyiapkan skenario-skenario tergantung level relaksasinya. Memang terkait pembatasan jumlah penumpang dalam rangka social distancing, ini kami ada 2 opsi,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (22/5/2020).

Skenario pertama adalah mengikuti pola social distancing di dalam kereta yang sekarang berlaku. Dengan begitu, nantinya penumpang tetap akan dibatasi 50% dari total kapasitas kereta.

“Apabila okupansi kereta hanya 50% maka perlu adanya penyesuaian tarif,” kata Didiek.

Kemudian, apabila angkutan new normal sesuai kapasitas biasa atau full, maka dia akan meningkatkan protokol pencegahan Covid-19 secara lebih ketat. Nantinya, dalam skenario ini, para penumpang akan diberikan alat pelindung wajah.

“Penumpang akan dilengkapi pakai face shield dan pemeriksanaan suhu dilakukan tiga jam sekali. Kemudian setiap 30 menit akan ada petugas yang membersihkan misalnya gagang pintu, pintu toilet atau barang barang yang rentan dipegang penumpang,” ujar Didiek.

Baca juga : Jasa Cargo Balikpapan Kalimantan Timur Murah dan Terpercaya

Kendati begitu, dia masih akan menunggu kepastian kebijakan pemerintah mengenai new normal. Artinya, kenaikan tarif belum tentu diberlakukan.

“Nah terkait dengan okupansi, memang dengan okupansi 50%, maka ya otomatis KAI kalau mengoperasikan itu akan tetap rugi, sehingga kami akan berkomunikasi kemungkinan untuk penaikan tarif,” kata Didiek.

“Apabila okupansi 50% ya ini seperti yang ada di pesawat udara, kemungkinan kami akan ajukan kenaikan tarif. Namun logikanya kenaikan tarif ini hanya untuk kereta jarak jauh saja. Kalau untuk commuter line relatif tetap,” lanjutnya.

Adapun di moda transportasi udara, Ad Interim Menhub Luhut Binsar Pandjaitan juga sempat menerbitkan aturan baru mengenai kenaikan tarif angkutan udara. Regulasi itu berupa Keputusan Menteri Perhubungan No KM 88 Tahun 2020 tentang penetapan sementara tarif batas atas penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri selama PSBB terkait penanganan Covid-19 yang ditandatangani Luhut pada 22 April 2020.

Salah satu diktum keputusan ini menetapkan sementara tarif batas atas penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Dalam aturan ini, tercantum lampiran rincian tarif yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari KM tersebut.

Dalam keputusan ini, diatur pula tarif batas bawah dengan ketentuan paling sedikit 50% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan yang ditetapkan. Tarif ini berlaku untuk rute penerbangan ke dan/atau dari bandara yang berada pada wilayah yang telah ditetapkan PSBB.

Kenaikan tarif yang ditetapkan ini juga bukan harga final tiket pesawat. Sebab tarif yang tercantum belum termasuk PPN, biaya asuransi, Airport Tax atau Passenger Service Charge (PSC) atau Pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U ), dan biaya tambahan lainnya.

Adapun kenaikan sementara tarif ini dihitung berdasarkan beberapa pertimbangan. Pertama yakni kenaikan harga nilai tukar rupiah. Kedua, perubahan harga jual avtur.

Ketiga, biaya per unit yaitu biaya per penumpang yang diperoleh dari biaya total operasi pesawat udara dengan faktor muat sebesar 35% untuk pesawat jet dan 40% untuk pesawat propeller.

Hal itu disebabkan pula karena adanya physical distancing selama masa PSBB yang mengakibatkan badan usaha angkutan udara hanya dapat menjual kapasitas pesawat di bawah 50%.

Ketentuan tarif ini mengacu kembali kepada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019, setelah berakhirnya pelaksanaan PSBB di wilayah yang telah ditetapkan.

Dalam KM 88 Tahun 2020, besaran kenaikan tarif beragam jika dibandingkan tarif sebelumnya yang mengacu pada KM 106 Tahun 2019. Misalnya tarif batas atas pada rute Jakarta-Denpasar, ditetapkan naik dua kali lipat dari sebelumnya Rp 1.431.000 menjadi Rp 2.862.000.

Selain itu, rute Jakarta-Yogyakarta (YIA) juga mengalami kenaikan dua kali lipat dari Rp 848.000 menjadi Rp 1.696.000. Beberapa penerbangan dari Jawa ke luar pulau juga ditetapkan dengan tarif fantastis.

Jakarta-Jayapura dipatok tarif batas atas senilai Rp 9.242.000. Sedangkan Jakarta-Manado dibanderol Rp 5.210.000.

Kendati begitu, aturan baru mengenai kenaikan tiket pesawat itu belum berlaku seiring terbitnya Surat Edaran (SE) Ditjen Perhubungan Udara Nomor 31 tahun 2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idulfitri 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Surat itu ditandatangani Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto tertanggal 6 Mei 2020.

Dalam SE itu, aturan mengenai tarif penerbangan yang dijadikan acuan adalah KM 106 Tahun 2019. Novie Riyanto menjelaskan bahwa KM 88 Tahun 2020 memang belum diberlakukan. Namun dia juga menegaskan bahwa KM tersebut belum dicabut. Lantas kapan diberlakukan?

“Kita lihat, pasti akan ada evaluasi, nanti kita evaluasi,” kata Novie Riyanto kepada CNBC Indonesia.

new normaltransportasi
Comments (188)
Add Comment