Peraturan Kendaraan Angkutan Barang Untuk Semua Kelas Jalan
Secara lengkap angkutan barang dibagi menjadi 3 kategori yaitu angkutan jalur darat, jalur udara, dan jalur laut. Disini yang akan kita bahas yaitu angkutan barang melalui jalur darat. Mengacu pada UU-LLAJ tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Pasal 160) angkutan barang menggunakan Kendaraan Bermotor Umum dibagi menjadi 2 golongan. Yang pertama Angkutan Barang Umum dan yang kedua Angkutan Barang Khusus.
Pengertian angkutan Barang Umum dan Angkutan Barang Khusus
Angkutan Barang Umum yaitu sistem pengangkutan pada umumnya atau pengangkutan barang tidak berbahaya sehingga tidak membutuhkan perlakukan dan fasilitas khusus. Sebaliknya Angkutan Barang Khusus yaitu expedisi angkutan barang yang membutuhkan armada yang dirancang secara khusus untuk mengangkut barang-barang berisiko tinggi berbentuk gas, cair, curah, hewan hidup, peti kemas, serta alat berat yang membawa muatan benda-benda berbahaya.
Adapun barang-barang berbahaya yang masuk kategori pengangkutan barang khusus diantaranya:
- Cairan yang mudah menyala
- Bahan-bahan khusus penghasil oksidan
- Semua jenis barang yang mudah menimbulkan ledakan
- Gas cair / gas mampat / gas terlarut berbahaya pada tekanan atau suhu tertentu
- Padatan yang mudah menyala
- Barang bersifat korosif
- Bahan atau racun yang menular
- Barang bersifat radioaktif
Peraturan Mengenai Muatan
Berdasarkan Pasal 10 Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2014 mengenai Angkutan Jalan, disebutkan peraturan bahwa angkutan barang yang dioperasikan dengan Kendaraan Bermotor harus menggunakan Mobil Barang. Untuk memenuhi persyaratan teknis, pengangkutan dengan Kendaraan Bermotor dapat menggunakan sepeda motor, mobil bus, atau mobil penumpang.
Adapun persyaratan teknis yang harus dipenuhi untuk mobil penumpang maupun mobil bus yaitu:
- Menyediakan ruang muatan yang dirancang secara khusus
- Jumlah atau volume barang yang diangkut harus sesuai dengan kapasitas ruang muatan
- Jumlah atau volume barang tidak boleh melebihi daya angkut maksimal sesuai tipe kendaraan
Menurut Peraturan Pemerintah (PP No. 74/2014) pasal 60, Sopir/Pengemudi dari Perusahaan Angkutan Umum wajib memahami ketentuan terkait tata cara pemuatan, kelas jalan yang dilalui, daya angkut kendaraan, maupun dimensi kendaraan.
Khusus tentang daya angkut, ditetapkan dengan berdasar pada jumlah berat yang telah diizinkan atau jumlah berat kombinasi yang direkomendasikan. Sedangkan peraturan tentang kelas jalan dibagi menjadi:
- Jalan Kelas I. Yang merupakan jalan kelas I yaitu jalan arteri yang bisa dilalui Kendaraan Bermotor berukuran lebar maksimal 2.500 milimeter, ukuran panjang maksimal 18.000 milimeter, tinggi maksimal 4.200 milimeter, serta muatan sumbu paling berat 10 ton.
- Jalan Kelas II. Jalan kelas II merupakan jalan arteri, kolektor, lokal maupun lingkungan yang bisa dilalui kendaraan angkutan barang dengan lebar maksimal 2.500 milimeter, panjang maksimal 12.000 milimeter, tinggi maksimal 4.200 milimeter, juga muatan sumbu terberat maksimal 8 ton.
- Jalan Kelas III. Jalan kelas III termasuk jalan arteri, kolektor, lokal maupun lingkungan dan bisa dilalui semua jenis kendaraan angkutan dengan lebar maksimal 2.100 milimeter, panjang maksimal 9.000 milimeter, tinggi maksimal 3.500 milimeter, serta muatan sumbu terberat diatas 8 ton.
- Jalan Kelas Khusus. Jalan kelas khusus juga merupakan jalan arteri yang hanya bisa dilalui kendaraan angkutan barang dengan lebar maksimal 2.500 milimeter, panjang maksimal 18.000 milimeter, tinggi maksimal 4.200 milimeter dengan muatan sumbu paling berat 10 ton.
Tak hanya harga jasa angkutan barang, namun yang perlu dicermati bahwa semua bentuk muatan yang diangkut oleh Kendaraan Bermotor TIDAK BOLEH lebih dari daya angkut yang direkomendasikan seperti yang tertera pada surat KIR kendaraan. Jika muatan mengalami over capacity atau melebihi muatan yang disarankan dari kendaraan bermotor yang bersangkutan, maka petugas DLLAJR memiliki kewenangan melarang pengemudi kendaraan angkutan barang untuk melanjutkan perjalanan.