Penumpang Di Bandara Soetta Terlihat Membludak, Bagaimana Dengan Aturan PSBB

0 226

Cargo.id – Penumpang terlihat mulai menjejali Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, para penumpang berjejalan saat menunggu giliran mengumpulkan syarat bepergian, pagi tadi.

Pada Antrean tersebut mereka terlihat tanpa jarak bahkan berdesakan, lalu bagaimana dengan peraturan PSBB ?.

Informasi mengenai penumpang di Terminal 2E Bandara Soetta yang berdesak-desakan itu juga beredar luas di media sosial. Salah seorang penumpang bernama Reza Fahlevi pun membagikan cerita mengenai peristiwa tersebut.

“Begitu masuk T 2E, tidak ada kejelasan, dan dari pintu masuk sudah terjadi penumpukan tanpa adanya penerapan physical distance, saya sampai desak-desakan. Saya di airport jam 06.20 WIB,” kata Reza.

Reza mengatakan tidak ada upaya untuk mengatur jarak antrean penumpang meski petugas berada di lokasi. Dia bahkan terpaksa mengantre selama kurang-lebih 1 jam untuk sampai ke check-in counter.

“Petugas ada, tapi saat ditanya disuruh ngantri. Pemeriksaan berkas dan kesehatan sangat manual dan lama, saya kurang lebih 1 jam baru bisa masuk check-in counter,” ujar dia.

Baca juga :

Sementara itu, Kementerian Perhubungan mengatakan, antrean terjadi karena calon penumpang harus mengumpulkan syarat-syarat sebelum naik pesawat. Di sisi lain, petugas kesehatan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soetta tak mampu mengimbangi banyaknya penumpang.

“Persyaratan penumpang yang diangkut itu diatur gugus tugas. Masalahnya KKP tidak mencukupi personel dan kelengkapannya,” ujar Kabid Humas Ditjen Perhubungan Udara Budi Prayitno saat dihubungi, Kamis (14/5/2020).

Budi menjelaskan sejumlah persyaratan yang diharuskan seperti surat kesehatan bebas COVID-19, surat tugas dari kantor atau instansi yang bersangkutan, dan surat keterangan dari pemerintah daerah setempat.

“Mereka bisa mengurus sebelumnya, beberapa hari sebelumnya. Bisa di klinik, bisa di mana saja. Terakhir kalaupun ini dipersyaratkan di bandara, ada KKP. Nah petugas KKP-nya yang kayaknya kurang,” tuturnya.

Antrean padat penumpang di Bandara Soetta ini bisa jadi tidak terlepas dari aturan yang dikeluarkan pemerintah mengenai pengecualian perjalanan di tengah pandemi COVID-19. Ada sejumlah kriteria sehingga sejumlah orang mendapatkan pengecualian dan diperbolehkan melakukan perjalanan saat PSBB.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan kriteria orang tersebut dari TNI dan Polri, pegawai BUMN, ASN, lembaga usaha, yang semuanya berkaitan dengan penanganan COVID-19, dan sejumlah kriteria masyarakat lainnya.

“Kemudian siapa saja yang dikecualikan untuk bisa melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan COVID ini, antara lain adalah aparatur sipil negara, TNI dan Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha yang semuanya tentunya berhubungan dengan penanganan percepatan COVID-19, termasuk juga pengecualian diberikan kepada masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan seperti meninggal dan ada keluarga yang sakit keras,” kata Doni Monardo dalam konferensi pers di Graha BNPB, Rabu (6/5/2020).

“Demikian juga repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, pelajar dan mahasiswa yang akan kembali ke tanah air,” imbuh Doni.

Sementara itu, Kemenhub menerbitkan surat edaran (SE) Direktur Jenderal (Dirjen) tentang petunjuk operasional transportasi pelaksanaan pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

“Melalui Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara, dan Perkeretaapian, Kemenhub fokus melakukan pengendalian transportasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk mendukung dan menindaklanjuti SE Gugus Tugas,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati melalui keterangan tertulis, Senin (11/5).

Adita menjelaskan SE Dirjen Perkeretaapian yang ditetapkan pada 7 Mei 2020 dan SE Dirjen Perhubungan Darat, Laut, dan Udara yang ditetapkan pada 8 Mei 2020 mulai berlaku pada saat ditetapkan sampai 31 Mei 2020. SE dirjen dapat diperpanjang jika diperlukan.

Secara umum SE Dirjen mengatur petunjuk operasional transportasi di setiap moda, baik darat, laut, udara, dan kereta api. Adapun unsur stakeholders yang terlibat terdiri dari pemerintah daerah, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, serta operator penyelenggara sarana dan prasarana transportasi.

Dari unsur Kemenhub di lapangan, yakni para Kepala Balai Transportasi Darat, Syahbandar, Kepala Kantor Otoritas Bandara, dan Kepala Balai teknik Perkeretaapian, bertugas untuk:

  1. Melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan SE Gugus Tugas yang dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan para operator transportasi, TNI, Polri, pemda, Gugus Tugas COVID-19 dan instansi terkait lainnya
  2. Mengawasi dan memastikan pembentukan pos penjagaan dan pemeriksaan oleh operator transportasi di setiap prasarana transportasi baik di terminal, stasiun, bandara dan pelabuhan sesuai protokol kesehatan
  3. Memastikan para operator transportasi melaksanakan ketentuan dalam SE Gugus Tugas
  4. Melaporkan hasil pengawasan kepada masing-masing Direktur Jenderal

Sementara dari unsur operator sarana dan prasarana transportasi, bertugas untuk :

  1. Melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam SE Gugus Tugas
  2. Memastikan pemesanan tiket hanya dapat dilakukan melalui kantor pusat maupun cabang dari operator transportasi
  3. Wajib memastikan calon penumpang memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan dalam SE Gugus Tugas sebelum diberikan tiket
  4. Wajib memastikan para awak/petugas dari operator sarana dan prasarana transportasi dan penumpang memenuhi protokol kesehatan baik pada saat akan berangkat, dalam perjalanan, maupun saat tiba di tujuan.

Leave A Reply