Cargo.id – Sejak 24 April 2020 Pemerintah sudah memberlakukan larangan mudik dan penjagaan transportasi diperketta untuk keluar daerah, hal ini ditandai dengan terbitnya Permenhub nomor 25 tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama Mudik Idul Fitri tahun 1441 Hijriah.
Larangan ini akan berlaku hingga tanggal 31 Mei untuk sektor angkutan darat dan penyeberangan antarpulau. Lalu untuk sektor perkeretaapian hingga 15 Juni, sektor kapal laut 8 Juni, dan angkutan udara hingga 1 Juni.
Dalam beleid ini diatur sederet pengetatan penggunaan dan pembatasan transportasi demi mencegah masyarakat untuk mudik dalam rangka menekan penularan Corona. Lalu, apabila pemberlakuan aturan ini sudah selesai, masih adakah pembatasan transportasi dalam rangka menekan penyebaran virus Corona?
Baca juga :
- Citilink Uji Coba Terbangkan Pesawat Khusus Angkut Kargo
- 7 Tips Memilih Jasa Pindahan Rumah Profesional
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu komando dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 soal pemberlakuan pembatasan transportasi.
“Kami akan merujuk pada keputusan Gugus Tugas,” ungkap Adita lewat pesan singkat kepada detikcom, Selasa (26/5/2020).
Dalam pelaksanaan pembatasan transportasi demi mencegah mudik ini, Kemenhub juga berpatokan pada SE Gugus Tugas COVID-19 no 4 tahun 2020 dalam rangka memberikan izin perjalanan khusus bukan mudik. SE ini berlaku hingga 31 Mei 2020.
Dalam SE tersebut dijelaskan sederet kriteria dan syarat khusus tertentu untuk melakukan perjalanan ke luar daerah dalam rangka bukan mudik. Adita menjelaskan apabila SE ini akan diperpanjang pihaknya akan siap melakukan penyesuaiannya.
“Jika setelah dievaluasi SE Gugus Tugas akan diperpanjang, kami akan menyesuaikan,” jelas Adita.
I must thank you for the efforts youve put in penning this site. I am hoping to check out the same high-grade blog posts by you in the future as well. In fact, your creative writing abilities has motivated me to get my very own blog now 😉