Terkadang kita menemukan istilah”Freight Forwarding” yang mana membuat kita harus membuka buku atau mencarinya di mesin pencari seperti Google. Secara umum freight forwarding adalah perusahaan yang mengurusi pengiriman dan penerimaan barang export atau import.
Yang ditawarkan oleh jasa freight forwarding kepada para pengguna jasanya ialah membantu aktivitas bisnis Anda dalam bidang pengiriman barang ke luar Negeri atau mendatangkan barang ke dalam Negeri.
Kegiatan seperti ini sepertinya mudah tetapi cukup menguras waktu dan tenaga bagi Anda yang memiliki kesibukan bekerja sehingga tidak akan sempat melakukannya sendiri.
Perusahaan freight forwarding sendiri saat ini sudah banyak bermunculan di berbagai kota besar yang ada di Indonesia. Banyak dari mereka yang menawarkan beragam kemudahan jika mengguanakan jasa yang mereka tawarkan.
Mulai dari kemudahan syarat dan biaya yang murah tentunya. Taklupa juga beragam jenis moda transportasi yang ditawarkan seperti via laut, darat dan udara. Yang mana bisa dipilih oleh pelanggan sesuai dengan kemampuan kantong mereka.
Untuk menemukan Perusahaan freight forwarding tidaklah terlalu sulit ini karena banyak dari perusahaan ini memiliki website sebagai media online yang mudah ditemukan dari jaringan internet Smartphone.
Hal inilah yang memanjakan para pelanggan sehingga tidak perlu lagi datang ke kantor cukup dengan mengakses website. Tetapi jika ada pertanyaan yang lebih spesifik bisa ditanyakan melalui call center atau email yang tercantum di website.
Tetapi hal ini masih memunculkan pertanyaan mengenai apa perbedaan Perusahaan Freight Forwarding dan Perusahaan Angkutan Barang. Penulis akan mencoba menjelaskannya :
Dari beberapa sumber yang penulis baca rata-rata memberikan penjelasan mengenai perbedaan tersebut bahwa Perusahaan freight forwarding selain memiliki izin resmi dari pemerintah.
Seperti : Surat Izin Usaha EMPU, IUJPT, Izin Usaha Angkutan, serta perizinan terkait lainnya seperti Surat Izin Usaha EMKL, TDG dan izin usaha lain yang terkait dengan kegiatan freight forwarding.
Sedangkan untuk Perusahaan Angkutan Barang hanya memperlukan izin usaha angkutan yang mana bisa digunakan bongkar muat dengan ketentuan masih dalam satu wilayah dimana perusahaan tersebut berada.
Tetapi jika kegiatan bongkar muat berada diluar wilayah maka diperlukan izin bongkar muat baru sesuai wilayah baru tersebut. Meskipun terkadang tidak perlu melakukan perizinan karena sifatnya yang sementara.
Perusahaan freight forwarding biasanya juga memiliki agent yang bergerak dibidang sama yang ada di luar negeri. Sebagai contoh Anda menggunakan jasa freight forwarder PT. A di Gresik.
Maka nanti perusahaan freight forwarder yang membantu di luar Negeri adalah Perusahaan B. Kenapa bisa Perusahaan B, Kenapa tidak perusahaan PT. A pada saat di Gresik?
Hal ini karena PT. A memliki kerjasama dengan Perusahaan B yang ada diluar negeri. Begitu juga jika Anda yang ingin mengirimkan barang ke belahan negara yang lain maka freight forwarder juga belum tentu sama juga.
Untuk jenis barang yang bisa Anda kirimkan atau datangkan dengan freight forwarder ini cukup beragam mulai dari produk makanan, minuman, fashion, peralatan olahraga hingga peralatan berat.
Tetapi Anda juga harus mematuhi segala peraturan yang berlaku dari Negara tujuan karena jika tidak maka barang tersebut tidak bisa diproses karena tidak memenuhi syarat. Dan dapat dikategorikan sebagai barang yang ilegal.
Demikianlah artikel tentang Tahukah Kamu Apakah Itu Perusahaan Freight Forwarding. Semoga artikel ini bermanfaat buat Anda. Terimakasih.