Cargo.id – Polisi berhasil mengamankan spesialis bajing loncat yang sering mengancam kendaraan ekspedisi yang melintas di Daerah Lombok, tepatnya di Wilayah Petemon,, Pagutan, Mataram.
Pelaku ini adalah buron yang terus diburu pihak kepolisian, Dia adalah Z alias Jung pria berusia 25 tahun tersebut di tembak dan ditangkap kepolisian.
Saat akan ditangkap, pria yang berdomisili di Dasan Cermen, Mataram itu berusaha melarikan diri. Bahkan, berupaya melawan petugas. “Sehingga tim melakukan penindakan tegas dan terukur,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, Jung merupakan otak pelaku. Modus mereka mengambil barang ekspedisi seperti para pelaku bajing loncat. “Mereka mengambil barang-barang ekspedisi yang masih diangkut di truk atau fuso,” bebernya.
Baca juga :
- Pekerja Lepas Harian di Bagian Logistik Mendapatkan Dampak Dari Virus Corona
- 7 Tips Memilih Jasa Pindahan Rumah Profesional
Untuk beraksi, Jung dibantu empat rekannya. Berinisial S, B, A, dan S. “Keempat pelaku sudah kita tangkap semuanya,” ujarnya.
Mereka sudah beraksi di delapan tempat. Hampir seluruh ekspedisi di Mataram sudah dibobolnya. “Mereka bisa dengan mudah membobol truk pengangkut barang ekspedisi karena sebelumnya mereka pernah bekerja sebagai sopir ekspedisi,” bebernya.
Mereka biasanya beraksi dini hari. Mereka memanfaatkan para supir truk pengantar barang ekspedisi lelah dan beristirahat. “Saat sopir truk mengantuk dan ketiduran, mereka membongkar barang yang ada di truk,” ujarnya.
Hanya hitungan menit, barang yang terbungkus menggunakan terpal raib. “Mereka membagi tugas saat beraksi. Ada sebagai pengambil barang dan pengantar barang,” kata Zaky.
Dari seluruh TKP tempatnya beraksi, tim baru menemukan barang bukti berupa 4 buah Dispenser, 1 dus saringan got, 1 dus paku seng, 1 dus palu modem, 2 dus sepatu proyek, 24 dus magic com, 10 dus kompor rinnai. “Barang bukti itu untuk satu TKP saja. Tempatnya di UD Mitra Trasindo,” bebernya.
Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 16,9 juta.”Kita masih kembangkan untuk pencarian barang bukti lainnya,” kata dia.
Tak hanya itu, mereka juga mecuri pesanan paket Alat Pelindung Diri (APD) milik Rumah Sakit Narmada Awet Muda. Mereka mengambil APD untuk penanganan Covid-19 itu di PT Budi Mulia Ekspedisi. “APD pesanan rumah sakit itu diambilnya sebanyak dua karung,” ujarnya.
Dari keterangan pelaku, APD itu sebagian dibagikan dan dijual ke seseorang di Babakan. “Kuta masih mencari APD itu apakah masih utuh atau tidak,” bebernya.
Dari perbuatannya, komplotan bajing loncat itu dijerat pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.