Perusahaan Transportasi Anggap Kemenhub Setengah Hati Berikan Izin Operasi

Cargo.id – Pemberlakuan PSBB dan larangan mudik di masa Wabah Covid-19 perusahaan tranposrtasi lah yang mengalami pukulan paling telak. Namun kemenhub sudah memberikan izin untuk operasional perusahaan. Namun, meski boleh kembali jalan terdapat sejumlah persyaratan yang dianggap berat oleh perusahaan transportasi.

Persyaratan itu seperti perusahaan harus membawa penumpang maksimal separo dari kapasitas bus, serta penerapan physical distancing.

“Sangat memberatkan,” ujar Manager Operasional Harapan Jaya, Iwan Sugiono.

Kebijakan itu dianggap memberatkan lantaran dengan separo penumpang, biaya operasional bus belum tertutupi. Apalagi dengan kondisi saat ini yang sepi lantaran pandemi Covid-19.

Meski telah diizinkan untuk beroperasi kembali, Harapan Jaya hanya mengoperasikan 2 dari sekitar 450 bus yang dimilikinya.

Yang diperbolehkan beroperasi adalah bus antar kota antar provinsi (AKAP) jurusan Jakarta (Pulo Gebang).

“Ya, mulai hari ini (Selasa, 12/5/20) beroperasi. Itupun hanya membawa dua penumpang saja,” kata Iwan Sugiono.

Selain persyaratan physical distancing, penumpang juga harus menaati peraturan ketat.

Beberapa di antaranya seperti memakai masker selama perjalanan, membawa surat keterangan sehat terbebas dari Covid-19, dan mengisi form alamat tujuan bepergian.

baca juga :

“Tapi untuk dua penumpang kami yang diberangkatkan itu dokumennya lengkap. Mereka ada tujuan dan tidak menetap atau bahkan mudik. Keduanya berbeda asal. Satu Tulungagung dan satunya Nganjuk,” terangnya.

Untuk menutup biaya operasional, pihaknya terpaksa menaikan harga tiket hingga Rp 300 ribu, dari harga awal Rp 270 ribu menjadi Rp 570 ribu. Meskipun begitu, kenaikan harga tiket itu dinilai tak cukup membantu.

“Jika dihitung, satu kali jalan biaya operasional yang harus kami keluarkan mencapai Rp 5 jutaan. Tapi, kami ini ada untuk memberikan layanan bagi masyarakat. Jadi, mau tidak mau tetap jalan,” tuturnya.

Berbeda dengan bus AKAP yang sudah diizinkan beroperasi, bus antar kota dalam provinsi (AKDP) masih terpaksa dikandangkan.

Lantaran berdasar surat Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur nomor 551.21/3120/123.4/2020, larangan operasional angkutan umum AKDP diperpanjang mulai 12 Mei hingga 25 Mei mendatang.

“Ya diperpanjang. Surat kami terima tadi malam. Sehingga sementara ini, hanya terima layanan paket atau titipan barang,” tegas Iwan.

Lantas dari imbas Covid-19 ini terhadap bisnis moda transportasi yang dijalankan, total ada sekitar 450 armada bus AKDP maupun AKAP yang dikandangkan. Dengan jumlah awak bus yang terdampak sebanyak 1.284 orang.

kemenhubpo bus
Comments (0)
Add Comment