Pengusaha Bingung Berikan Transportasi Khusus Pekerja Ketika Ojol Belum Boleh Beroperasi

Cargo.id – Antonius J Supit Yang menjabat sebagai Waketum Kadin bidang ketenagakerjaan dan hubungan industrual berharap kepada pemerintah bersama dengan para penyedia moda transportasi memberikan laternatif atau sarana untuk para pekerja di masa tatanan new normal.

KADIN, katanya, tak mampu menanggung beban transportasi pekerja ketika roda perekonomian dilonggarkan dan pekerja kembali diharuskan masuk kerja. Menurut Antonius pemerintah bertanggungjawab dalam memastikan masyarakat luas, termasuk pekerja, memiliki alternatif atau pengganti transportasi jika ojek online (ojol) dilarang mengangkut penumpang.

“Di luar sana sudah bukan urusan pengusaha, itu urusan Pemda. Kalau bagian transportasi dipikirkan pemerintah, kami mengurus yang di dalam pabrik dan usaha masing-masing,” tuturnya saat dihubungi CNNIndonesia.com pada Sabtu (30/5).

baca juga : Ekspedisi Murah Surabaya Indah Cargo vs Dakota Cargo

Ia menyebut jika pemerintah berencana melonggarkan roda perekonomian meski kurva pandemi virus corona belum melandai, maka pemerintah juga yang harus memikirkan solusi dari potensi permasalahan yang bakal muncul. Alternatif moda transportasi massal, menurut Antonius adalah salah satu solusi untuk mencegah penambahan kasus positif virus corona.

Para pengusaha sendiri, kata Antonius, tak akan menunda operasi usaha jika diperbolehkan pemerintah. Namun ia beralasan keputusan tersebut merupakan keputusan ‘kepepet’ karena sudah berbulan-bulan lamanya pengusaha berusaha bertahan dari dampak virus corona.

“Pihak pengusaha pun sudah kepepet, sudah harus produksi. Kalau produksi pun harus konsisten mengikuti protokol, membatasi ruang gerak dan sebagainya,” ucap dia.

Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Solihin berharap aturan pelarangan ojol mengangkut penumpang yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan sesuai dengan peraturan Kementerian terkait seperti Kementerian Perhubungan.

Baca juga : Jasa Import Barang dari Malaysia

Sebab ia menilai, selama ini sering terjadi ketidaksinkronan antara lemabaga atau kementerian terkait yang mengeluarkan peraturan masing-masing yang tak saling mendukung.

Solihin juga berharap pemerintah dapat menyiapkan alternatif dan sarana pengganti transportasi reguler pekerja sebelum membuka roda perekonomian.

“Dari sisi pengusaha aturannya mengikuti Keputusan Menteri Kesehatan. Kalau ojol tidak boleh membawa penumpang berarti pekerja harus diberi alternatif sarana pengganti,” ucapnya.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan mengimbau pelaku usaha menyediakan transportasi khusus untuk pekerja demi menekan penyebaran covid-19.

Imbauan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 Tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi.

Dalam SK tersebut dijelaskan bahwa imbauan ini dirilis agar pekerja tak harus menggunakan transportasi umum. Jika terpaksa menggunakan transportasi umum, pekerja diimbau tetap menjaga jarak dengan orang lain minimal 1 meter.

Pekerja juga disarankan membawa hand sanitizer dan diusahakan tidak sering menyentuh fasilitas umum. Apabila menggunakan layanan ojek daring, pekerja disarankan membawa helm sendiri.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tetap melarang jasa ojol dan ojek konvensional mengangkut penumpang ketika tatanan hidup baru diterapkan.

Baca juga : Tarif Cargo Solo ke Kota Tamiang Layang

Hal itu tertuang Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020. Larangan bagi ojek mengangkut penumpang sama seperti saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

“Pengoperasian ojek konvensional/ojek online harus tetap ditangguhkan untuk mencegah penyebaran virus melalui penggunaan helm bersama dan adanya kontak fisik langsung antara penumpang dan pengemudi,” terangnya.

new normalojoltransportasi
Comments (0)
Add Comment