Penggunaan Partisi Penumpang di Ojol Perlu Sertifikasi SNI

Cargo.id – Prosedur Kendaraan umum ketika new normal akan terus mengalami pembaruan, kali ini sebuah alat baru digunakan bagi Ojol agar tetap beroperasi.

Adalah Sekat plastik khusus ojek onlin, sekat plastik digunakan agar penumpang dan supir ojol tidak langsung duduk berdekatan dan bersentuhan.

Namun ternyata penggunaan partisi ini mendapatkan beberapa kritikan dari pakar transportasi.

Melalui keterangan tertulis, Pakar Transportasi Unika, Djoko Setijowarno, menyatakan bahwa usulan tersebut tujuannya sangat baik untuk memastikan pengemudi selalu menerapkan physical distancing ketika beroperasi. Namun, partisi itu semestinya harus memiliki wajib Standar Nasional Indonesia ( SNI) dan persetujuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dahulu. Supaya, tujuan penerapannya optimal.

Baca juga :

“Sekat yang dirancang perlu fatwa dari ahli kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Sekat tersebut harus disiapkan spesifikasi teknis dan kajiannya, harus ada SNI supaya memastikan bahwa tidak ada dampak berbahaya dan lain sebagainya,” kata Djoko, Kamis (4/6/2020). Adapun potensi berbahaya yang dimaksud, satu diantaranya ialah hambatan angin yang diciptakan oleh sekat plastik tersebut.

Jangan sampai penambahan itu malah membahayakan pengendara maupun penumpang. “Ini juga perlu diujicoba dulu, terlebih digunakan untuk mengangkut penumpang harus benar-benar memperhatikan faktor keselamatan dan keamanannya,” ujar dia.

Oleh karenanya, pihak Djoko menyarankan untuk warga menggunakan bajaj saja selama fase new normal dibanding ojol karena ada penerapan jaga jarak. Sebelumnya, Ketua Presidium Nasional Garda Indonesia, Igun Wicaksono mengatakan, penggunaan partisi merupakan inisiatif asosiasinya untuk mengurangi potensi penyebaran virus saat para ojol beroperasi di fase new normal.

“Di motor kan enggak mungkin ada physical distancing antara driver dan penumpang, maka dari itu perlu adanya sebuah media pembatas,” ujar Igun

ojolpartisi
Comments (0)
Add Comment