Pelaku Jasa Angkutan Barang Tetap Beroperasi Di Tengah Serangan Covid-19

Virus Corona atau Covid-19 memang sudah tidak terbendung lagi menyerang hampir seluruh warga Dunia, virus yang pertama kali ditemui di Wuhan, China tersebut saat ini pun sudah masuk ke daratan Indonesia.

Akibatnya masyarakat pun mengurangi interaksi terhadap sesama, ini juga adalah anjuran dari pemerintah untuk melakukan social distancing. Untuk memutus penularan Covid-19 yang disebarkan oleh manusia itu sendiri.

Beberapa sektor industri tersendat, namun tidak untuk Asosiaso pengusaha truk Indonesia (Aptrindo). Hal itu disampaikan oleh Ketum DPP Aptrindo Gemilang Tarigan.

Masih berjalannya jasa angkutan adalah untuk menjami kelancaran logistik. Namun para pengmudi tetap harus mematuhi himbauan dari pemerintah, seperti Social distancig, karena diyakini metode ini paling bagus untuk menghambat penularan Virus Corona. Ujar Tarigan Selasa 31 Maret 2020.

Menurut Ketum Aptrindo sendiri sudah melakukan komunikasi dengan Budi Stijadi yang merupakan Dirjen Perhubungan Darat terkait dengan masih beroperasinya Angkutan barang ini.

” Saya sudah minta pengarahan pada pak Dirjen Hubdar mengenai operasional angkutan barang apakah dilarang beroperasi ?” ujar Tarigan.

Masalah ini sudah kami tanyakan langsung kepada pemerintah, karena untuk mengatur arus barang ekspor dan impor memiliki tenggang waktu antara 2 minggu karena barang didatangkan dari luar. Selain itu pelarangan kegitan industri sendiri harus terintegrasi dengan kegiatan industrinya, tambah tarigan.

Dirjen Hudar, Budi Setijadi pun memberikan tanggapan terkait pertanyaan dari kami.

Setijadi Mengatakan larangan operasional angkutan barang saya tarik lagi pak. Karena kondisi saat ini tidak memungkinkan . Apalagi kita justru mendorong kelancaran arus logistik ,” ujar Tarigan usai komunikasi dengan Dirjen Hubdar.

Pentingnya jasa logistik ditengah kondisi seperti memang sangat diperlukan, karena masyarakat dimanapun sedang membutuhkan logistik terutamah kebutuhan pangan.

cargocovid19jasa
Comments (0)
Add Comment