Cargo.id – Mudik Tahun 2020 ini mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah, bahkan ada peraturan yang mengatur yakni permenhub nomor 25 tahun 2020, karena adanya wabah Covid-19 yang menyebar di Indonesia.
Aturan turunan yang akan disusun adalah Surat Edaran dari Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian. “Surat Edaran Dirjen nantinya akan mengatur kegiatan penyediaan transportasi (darat, laut, udara dan kereta api) untuk bepergian masyarakat dengan kebutuhan yang penting dan mendesak, yang harus dilaksanakan sesuai dengan tata cara physical distancing yang telah diatur dalam Permenhub 18/2020,” kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, kepada wartawan, Jumat (1/5/2020).
“Kemenhub juga tengah mengkoordinasikan teknis pelaksanaan pemeriksaan calon penumpang dengan kriteria kebutuhan penting dan mendesak dengan pihak terkait seperti Kementerian Kesehatan dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sebagai pihak yang berwenang terhadap protokol kesehatan,” sambungnya.
Lalu apakah ini artinya ada pengecualian larangan mudik? Adita menegaskan mudik tetap dilarang. Adapun surat edaran itu diarahkan untuk penyediaan transportasi untuk kebutuhan mendesak.
“Mudik tetap dilarang, tidak ada perubahan atas hal itu. Yang tengah kami lakukan adalah menyusun Surat Edaran dari Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian sebagai aturan turunan dari Permenhub 25/2020.
Hal itu sebagai tindak lanjut terhadap usulan dari Kemenko Perekonomian untuk mengakomodir kebutuhan yang penting dan mendesak bagi masyarakat agar perekonomian tetap dapat berjalan dengan baik dengan menyediakan transportasi penumpang secara terbatas, dengan syarat tetap memenuhi protokol kesehatan,” katanya.
Lantas kapan aturan turunan itu bakal diterbitkan? “Ini masih meminta masukan ke Gugus Tugas, Kemenkes, Kemenko Perekonomian, Setneg dan Setkab. Harapannya bisa tanggal 5 Mei,” jawab Adita.
Adita menegaskan, sebelum Surat Edaran tersebut diterbitkan, aturan yang berlaku terkait larangan penggunaan sarana transportasi masih seperti yang berlangsung saat ini, yaitu larangan mengangkut penumpang keluar dan masuk wilayah PSBB, zona merah dan aglomerasi yang sudah PSBB, di semua moda transportasi. Sedangkan transportasi untuk logistik dan angkutan barang tetap berjalan seperti biasa.