Kapal Penumpang Dan Pesawat Komersial Dilarang Operasi Mulai 24 April 2020

Kargo News – Pemerintah akhirnya membuat sebuah keputusan cukup besar dengan menghentikan seluruh kegiatan operasional kapal berpenumpang di seluruh Indonesia. Aturan ini akan dijalankan mulai 24 April sampai dengan 8 Juni 2020.

“Larangan penggunaan kapal penumpang untuk mudik tahun 2020, akan dimulai nanti malam tanggal 24 pukul 00.00 WIB. Kalau laut agak panjang dikit jadi 8 Juni akhirnya,” kata Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Agus H Purnomo, dalam konferensi pers virtual, Kamis (23/4/2020).

Namun ini di akan dikecualikan untuk kapal yang beroperasi melayani pemulangan para TKI dan WNI dari luar negeri. Kapal Tersebut masih boleh berlayar namun dengan beberapa syarat.

“Kemudian juga kapal penumpang yang melayani pemulangan ABK WNI di Luar Negeri yang bekerja di Kapal Pesiar, kapal niaga dan lain-lain. Baik itu dioperasikan oleh perusahaan asing maupun perusahaan Domestik”, Ujarnya

Selain pengecualian diatas, pengecualian lain diberikan kepada kapal yang melayani aparatur negara seperti TNI< Polri dan ASN, kapal Nelayan juga masih boleh berlayar.

baca juga : Berikut Aturan Pengubahan Kabin Pesawat Penumpang Untuk Kargo

“Kalau misalnya orang di pulau mau belanja ke kota besarnya atau misalnya nelayan mau melaut itu tetap bisa,” pungkas Agus.

Pesawat KOmersil dan Carter Juga mengalami nasib sama

Hal yang sama juga terjadi untuk moda transportasi udara, pesawat terbang, layanan komersil dan Carter. Hal ini menindak lanjuti larangan mudik yang sedang diberlakukan kepada masyarakat.

“Untuk sektor transportasi udara, pertama adalah larangan melakukan perjalanan di dalam negeri maupun ke luar negeri, baik menggunakan transportasi udara berjadwal maupun transportasi udara carter,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto dalam konferensi pers, Kamis (23/4/2020).

Larangan ini akan berlaku mulai 24 April hingga 1 Juni 2020 mendatang. “Berlaku mulai 24 April sampai dengan 1 Juni 2020,” ujarnya.

Seperti pada aturan kapal, ada beberapa pengecualian untuk pesawat penumpang yang ditumpangi pimpinan atau lembaga tinggi RI serta tamu atau wakli kenegaraan dan perwakilan organisasi International.

Pengecualian lain juga diberikan kepada WNI ataupun WNA yang terkena imbas Virus Corona (COVID-19), angkutan cargo dan operasional lainnya atas izin dari pemerintah dalam rangka mendukung penanganan COVID-19. Selain itu, untuk pengangkutan kebutuhan alat kesehatan dan logistik.

“Untuk navigasi ruang udara tetap buka artinya bahwa pelayanan navigasi pesawat yang overflight tetap buka. Buka 100 persen. Bandara juga beroperasi seperti biasa, di mana mereka wajib melayani pesawat yang take off landing dan melintasi bandara tersebut,” pungkas Novie.

covid 19kapaloperasipesawat
Comments (0)
Add Comment