Pemerintah Sepertinya tidak main-main dengan pemberlakuan pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB). Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sudah menerbitkan peraturan nomor 9 tahun 2020 sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Ada 19 pasal dalam permenkes yang diteken Terawan Pada 3 April 2020 lalu, Peraturan ini bisa dijadikan para kepala daerah dalam melaksanakan PSBB Di wilayahnya masing – masing.
Secara umum ada dua hal yang diatur dalam peraturan baru tersebut yakni pembatasan kegiatan dan kegiatan usaha, namun ada beberapa sektor yang masih boleh bergerak, yuk kita simak dibawah ini :
Pembatasan Larangan dan Kegiatan pada peraturan PSBB :
Berikut pasal yang harus dijalankan ketika PSBB sudah dijalankan, saya tulis secara umum saja, penjelasannya tidak saya tuliskan disini.
- Peliburan Sekolah Dan tempat kerja
- Pembatasan Kegiatan Keagamaan
- Pembatasan kegiatan Ditempat Atau fasilitas umum
- Pemabtasan Kegiatan sosial dan budaya
- Pembatasan moda transportasi
- Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan Keamanan
Kegiatan Usaha yang masih boleh beroperasi selama PSBB
- Toko Bahan pangan dan kebutuhan penting
- Bank Dan Kantor Asuransi
- Media cetak dan elektronik
- telekomunikas, layanan internet, penyiaran dan layanan kabel.
- Logistik/pengiriman bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting termasuk makanan, obat-obatan, peralatan medis
- SPBU dan Sejenisnya
- Pembangkit listrik, unit dan layanan transmisi dan distribusi
- Layanan pasar modal sebagaimana yang ditentukan oleh Bursa Efek Indonesia
- Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi
- Layanan penyimpanan dan pergudangan dingin (cold storage)
- Layanan keamanan Pribadi
- Perusahaan industri dan kegiatan produksi
- produksi Minyak dan gas bumi, batubara dan mineral dan kegiatan yang terkait dengan operasi penambangan
- Unit manufaktur bahan kemasan untuk makanan, obat-obatan, farmasi dan alat kesehatan
- Kegiatan pertanian bahan pkok dan holtikultura
- unit produksi barang ekspor
- Unit produksi barang pertanian, perkebunan, serta produksi usaha mikro kecil menengah.
Seperti yang kita ketahui diatas bahwa Jasa Ekspedisi dan logistik masih bisa menjalankan usahanya, karena di masa seperti ini keputusan pemerintah sudah benar dengan masih memperbolehkan operasional jasa ekspedisi dan cargo.
Karena setiap daerah yang terkena Wabah Covid-19 pastinya sangat membutuhkankan pasokan, baik itu bahan makan pokok, kesehatan, medis, kebersihan dll.
Untuk anda yang ingin mengirimkan barang saat ini Cargonesia Express masih beroperasi seperti biasanya.
Terima kasih telah membaca artikel kali ini, sampai jumpa lagi di artikel saya selanjutnya.