Kargo bandara – Bisnis perniagaan antar pulau maupun antar negara memerlukan sarana angkutan yang memadai baik angkutan darat, udara dan laut. Istilah kegiatan perdagangan antar negara disebut Ekspor untuk kegiatan menjual dan Impor untuk kegiatan membeli.
Khusus untuk dunia penerbangan saat ini terbagi menjadi 2 kategori. Yang pertama penerbangan penumpang atau passenger aircraft dengan pesawat khusus untuk mengangkut penumpang sipil, bagasi dan cargo (surat/dokumen). Sedangkan yang kedua adalah penerbangan khusus cargo atau cargo aircraft dengan pesawat yang khusus mengangkut cargo saja.
Pengertian Kargo Bandara (Kargo Udara)
Kargo Bandara atau kargo udara adalah barang yang dikirim secara khusus tanpa ada penumpang. Dalam hal ini pengiriman bias melalui freight forwarder (agen cargo) atau langsung melalui maskapai penerbangan.
Adapun dokumen yang digunakan sebagai bukti pengiriman dan ongkos kirim kargo pesawat yaitu:
- Surat Muatan Udara (SMU) yang digunakan khusus untuk penerbangan domestik (dalam negeri)
- Air Way Bill (AWB) yang digunakan khusus untuk penerbangan antar negara (internasional).
Proses Pengiriman Kargo
Prosedur atau proses pengiriman kargo bisa langsung ke perusahaan maskapai penerbangan sebagai penyedia media pengangkut. Prosedur ini dapat dilakukan sendiri atau bisa melalui agen kargo yang dipercaya mengurus proses pengiriman barang.
Selanjutnya setelah semua persyaratan dipenuhi, pengirim mendapatkan dokumen berisi keterangan yang dibutuhkan sesuai tujuan pengiriman. Tahap berikutnya dilakukan cargo reservation melalui booking procedure. Biasanya prosedur ini adalah tugas staff cargo bandara dari Bandar udara yang bersangkutan.
Setelah reservasi kargo selanjutnya barang terlebih dulu disimpan dalam gudang untuk menunggu jadwal pengiriman seperti yang tertera pada cargo reservation.
Beberapa terminologi yang berhubungan dengan kargo bandara yaitu:
- Air Way Bill
Air Way Bill (AWB) adalah dokumen atau surat yang diterbitkan atas dasar perjanjian pengirim (shipper) / cargo agent dengan pihak maskapai penerbangan. Adapun Air Way Bill ini berisi bukti kontrak kerjasama pengangkutan barang via udara dengan rute yang dilalui airlines yang bersangkutan.
- Master Air Way Bill
Master Air Way bill adalah dokumen atau surat untuk meng-cover jenis pengiriman individu.
- Cargo Aircraft
Cargo Aircraft adalah pengiriman cargo yang berasal dari sebuah penerbangan yang dilanjutkan dengan pesawat berbeda.
- Cargo Transit
Cargo Transit adalah cargo yang datang kemudian singgah beberapa saat, kemudian pengiriman dilanjutkan menggunakan pesawat yang sama.
Berikutnya beberapa tambahan terminologi kargo bandara berdasarkan standar pengoperasian cargo handling (Standard Operation Procedure Cargo Handling) yaitu:
- Storage
Storage merupakan istilah untuk proses penempatan cargo di gudang menurut sifat dan jenis barang, sambil menunggu tahap build up lalu diterbangkan.
- Rebuild Up
Rebuild Up merupakan proses penempatan cargo dalam pallet, container (ULD), atau cart dengan menyesuaikan SOP yang ditentukan.
- Unit Load Device (ULD)
Unit Load Device merupakan semua tipe container / pallet, yaitu alat untuk mempermudah proses pengiriman.
- Cargo Delivery (cargo Movement)
Cargo delivery atau cargo Movement merupakan proses pemindahan cargo dari storage ke bagian shipside.
- Unloading
Unloading yaitu proses pembongkaran cargo dari pesawat. Berikutnya cargo diletakkan di ramp-side atau bisa juga langsung dibawa ke gudang transit cargo (inbound cargo).
- Cargo Manifest
Caro Manifest merupakan daftar semua muatan yang berisi berat, jenis komoditi, jumlah koli dan tujuan pengiriman seperti yang tertera pada SMU ataupun AWB.
- C 1.2
B.C 1.2 adalah sebuah dokumen Bea Cukai yang berfungsi untuk melindungi barang impor ataupun transit yang kemudian diangkut melalui area pabean (untuk kargo domestik).
Segala jenis pengiriman kargo bandara kemungkinan besar menggunakan prosedur dan ketentuan-ketentuan seperti tersebut diatas. Pembahasan ini mungkin penting bagi anda yang masih awam dengan tata cara pengiriman cargo via udara.