Truk Angkut Barang – Mungkin moment lebaran 2017 tahun ini sedikit berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, terutama terkait pengoperasian berbagai jenis truk di Indonesia. Hal ini mengacu pada konsep pembatasan truk angkutan barang selama lebaran 2017 seperti yang dibahas oleh Kementerian Perhubungan.
Konsep pembatasan pengoperasian truk angkutan barang berbasis jalan raya ini telah dirumuskan oleh Pandu Yulianto selaku Direktur Lalu Lintas Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. Selanjutnya keputusan ini akan segera diterapkan selama masa angkutan untuk lebaran tahun ini.
Keputusan Belum Final
Meskipun begitu keputusan tersebut belum final dan masih digodok bersama kalangan pelaku usaha seperti Organda, Aptrindo, Kadin, bersama Korlantas dan Ditjen Perdagangan Dalam Negeri serta sejumlah instansi terkait.
Perumusan konsep tersebut diantaranya pembatasan semua jenis angkutan mencakup truk angkutan jenis bahan galian maupun tambang, juga berlaku untuk jenis truk fuso engkel, truk dengan 3 sumbu atau lebih, dan truk dengan JBD (Jumlah Barang yang Diijinkan) 14 ton atau lebih.
Berdasarkan konsep tersebut pembatasan operasional truk angkut barang, khusus yang mengangkut bahan tambang dan bahan galian akan mulai berlaku lebaran H-7 sampai H+7. Sedangkan pembatasan operasional jenis truk dengan JBI dan truk dengan 3 sumbu atau lebih mulai diterapkan pada lebaran H-4 sampai H+3. Adapun pembatasan operasional tersebut akan diberlakukan di seluruh jenis jalan, baik jalan nasional maupun jalan tol.
Diterima Kalangan Pelaku Usaha
Menurut Pandu Yulianto selaku Direktur Lalu Lintas Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, konsep pembatasan operasional truk angkut barang ini dapat diterima oleh semua kalangan pelaku usaha selama masa angkutan lebaran tahun ini.
Namun begitu banyak kalangan pengusaha yang memberi usulan supaya pemerintah mensosialisasikan ketetapan ini, terutama pada distributor pemilik barang. Dalam hal ini sosialisasi dengan pemilik barang akan dilakukan dan difasilitasi oleh Kadin.
Beberapa waktu yang lalu Direktur Lalu Lintas Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dan beberapa pihak terkait telah melakukan Focus Group Discussion (FGD) yang bertempat di Jawa Tengah. Pada acara FGD tersebut disampaikan konsep pengaturan lalu lintas serta pembatasan armada angkutan barang jenis truk yang konsepnya sendiri telah selesai dibuat.
Menurut Kyatmaja Lookman selaku Wakil Ketua Aptrindo Bidang Distribusi & Logistik, rancangan pembatasan truk angkut barang oleh pemerintah 2017 ini masih sama seperti tahun sebelumnya. Namun begitu pihaknya berharap waktu pembatasan operasional bisa dipersingkat sehingga jeda pendistribusian barang ke berbagai tempat tidak terlalu lama.
Seluruh asosiasi dibawah Aptrindo berharap pembatasan operasional sendiri hanya mulai lebaran H-4 sampai H+3 mencakup semua jenis truk angkut. Pihaknya menilai pembatasan izin operasional kendaraan truk angkut yang terlalu lama memberi dampak cukup signifikan. Setiap pelaku usaha diperkirakan akan mengalami kerugian mencapai Rp 1,5 juta per-hari apabila kendaraannya berhenti beroperasi.
Tak hanya sampai disitu, pembatasan operasional kendaraan angkutan barang bisa berdampak pada kosongnya pasokan barang. Efeknya sudah pasti aktivitas industri akan terhenti. Masih menurut Kyatmaja Lookman, terkait rencana pembatasan operasional kendaraan angkut barang ini masih didiskusikan. Bahkan pihaknya mengusulkan agar saat hari H lebaran pembatasan tersebut justru ditiadakan.
Konsep Ganjil dan Genap
Terkait rencana pembatasan operasional kendaraan angkutan barang truk ini, juga terdapat wacana pemberlakukan konsep ganjil dan genap yang nantinya berlaku bagi jenis kendaraan-kendaraan pribadi ketika perjalanan mudik.
Rencananya, pemudik dengan plat nomor kendaraan genap akan mudik pada tanggal genap dan pemudik dengan plat nomor ganjil akan mudik pada tanggal ganjil. Konsep ganjil genap ini sudah pernah diusulkan oleh Aptrindo pada pemerintah pada tahun-tahun lalu. Dengan konsep ganjil genap ini diharapkan mampu membatasi penggunaan jenis kendaraan pribadi, sekaligus mendorong masyarakat lebih memilih kendaraan umum.
Untuk tahap final pembatasan operasional truk angkut barang ini masih harus ditunggu oleh semua pihak perusahaan angkutan. Mungkin penerapannya akan disosialisasikan dalam waktu dekat mengingat waktu yang semakin mendesak.