Indonesia merupakan Negara kepulauan yang terdiri dari beribu-ribu pulau. Oleh karena itu, transportasi laut juga merupakan salah satu alternatif yang dapat digunakan untuk menuju suatu tempat selain transportasi darat dan udara. Tak terkecuali untuk pengangkutan barang.
pengangkutan barang dengan menggunakan trasportasi laut memungkinkan barang mengalami kerusakan saat proses pengiriman. sehingga perlu adanya asuransi yang dapat digunakan sebagai langkah antisipasi jika terjadi kerusakan pada saat proses pengiriman.
Asuransi pengangkutan laut merupakan ganti rugi yang diberikan kepada pengirim apabila terjadi kerusakan barang, pada saat proses pengiriman barang melalui transprotasi laut. Kerusakan ini terjadi akibat dari adanya berbagai bahaya laut pada saat proses pengangkutan.
Dengan adanya asuransi pengiriman barang ini, membuat pengirim yaitu pemegang polis bisa mendapatkan jaminan ganti rugi atas kerusakan barang-barang sesuai dengan nilai barang yang dikirim.
Asuransi pengiriman barang ditujukan kepada pemilik barang yang membutuhkan perlindungan atas pengangkutan yang menggunakan jasa perusahaan ekspedisi.
Perlu adanya asuransi pengiriman barang ini sebagai upaya antisipasi jika terjadi kerusakan yang sifatnya accidental. Karena biasanya perusahaan penyedia jasa pengiriman barang tidak bersedia bertanggung jawab atas kerusakan barang yang terjadi karena bahaya-bahaya di perjalanan.
Oleh karena itu, dengan adanya asuransi pengiriman barang ini, dapat memberikan jaminan terhadap kerusakan-kerusakan barang yang nanti terjadi secara accidental. Sehingga kerusakan akibat kondisi ini bukan lagi tanggung perusahaan pengiriman.
Terdapat beberapa pilihan luas jaminan yang dapat dipilih oleh pengirim barang saat melakukan pengiriman barang dengan menggunakan transportasi laut. Hal ini tentu menyesuaikan dengan kebutuhan pengirim.
Beberapa pilihan luas jaminan asuransi pengangkutan laut
Apabila Anda mengirim barang dengan menggunakna pengangkutan laut, terdapat beberapa luas jaminan yang bisa Anda pilih untuk mengasuransikan barang yang Anda kirim, diantaranya ialah:
- Institute Cargo Clause (ICC) C
Merupakan jaminan kerugian yang menjamin beberapa hal seperti terjadinya kerugian umum, kebakaran serta peledakan, terjadinya tabrakan alat angkut. Terjadi sentuhan atau tabrakan alat angkut dengan objek luar yang bukan air, kapal tenggelam atau terbalik.
Asuransi ini juga menjamin kerusakan barang akibat pembongkaran barang yang dilakukan di pelabuhan darurat, pembuangan barang ke dalam laut, serat biaya-biaya yang diakibatkan oleh kerugian umum serta biaya penyelamatan barang terhdap resiko yang terjadi saat barang berada di atas kapal.
- Institute Cargo Clause (ICC) B
Merupakan jaminan yang diberikan atas segala kerugian yang terjadi pada ICC C, serta kerugian akibat masuknya air laut, air danau, air sungai ke dalam kapan sehingga masuk ke dalam tempat pentimpanan barang.
Selain itu, ICC B juag memberikan jaminan atas hilangnya barang secara keseluruhan pada saat dialkukannnya bongkar muat barang
- Institute Cargo Clause (ICC) A
Merupakan jaminan kerugian yang menjamin segala kerugian yang terjadi pada ICC C dan ICC B kecuali segala resiko yang tercatat sebagai pengecualian.
Termasuk di dalamnya apabila terjadi pencurian, pembajakan, serta barang yang tidak sampai tempat tujuan. Jaminan ini juga berlaku untuk kerusakan yang diakukan dengan sengaja oleh orang lain.
Adapun besar premi yang harus dibayarkan oleh pengirim barang yaitu merupakan hasil perkalian antara tariff premi serta jumlah total harga pertanggungan.
Sekian penjelasan singkat tentang pengertian asuransi pengiriman barang dengan menggunakan pengangkutan alut. Semoga artikel ini bisa menjadi sumber informasi bagi Anda yang ingin mnegirimkan barang melalui transportasi laut.