Merak Bakauheni Terpantau Sepi, Hanya Kargo Logistik Terlihat Ramai

Cargo.id – Pelabuhan Merak – Bakaheuni Terlihat sepi menjelang lebaran, Hal ini dilaporkan langsung oleh Kementrian perhubungan melalui direktorat Jenderal Perhubungan laut.

Kedua Pelabuhan tersebut sampai saat ini masih memberlakukan Surat Edaran Gugus Tugas COVID-19.

“Kita lakukan pengecekan terhadap proses embarkasi dan debarkasi Kapal Penyeberangan di Pelabuhan Merak, Banten, dan Pelabuhan Bakauheni, Lampung,” ujar Direktur Kepelabuhanan Subagiyo dalam keterangan tertulis, Jumat (22/5/2020).

Menurut Subagiyo, secara umum proses pelaksanaan embarkasi calon penumpang telah berjalan dengan baik, dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19.

Subagiyo menjelaskan, calon penumpang pejalan kaki atau tanpa kendaraan harus melalui proses pemeriksaan dan pengecekan kelengkapan persyaratan sebagaimana SE Gugus Tugas COVID-19 di Posko Pengamanan Terpadu.

Baca juga : Jaminan Lancar Distribusi Logistik Dari ASDP

“Sedangkan bagi penumpang yang mengendarai kendaraan pribadi, pengecekan dilakukan sebelum memasuki gerbang loket pelabuhan,” ujarnya.

Lebih lanjut Subagiyo mengungkapkan, secara keseluruhan, pelabuhan penyeberangan terpantau sepi, di mana muatan kapal penyeberangan masih didominasi oleh angkutan logistik, sedangkan jumlah penumpang orang di dalam kapal masih di bawah 50% dari kapasitas kapal.

“Kita hanya mengizinkan calon penumpang non-mudik untuk menyeberang, baik penumpang tanpa kendaraan maupun dengan kendaraan pribadi,” tegasnya.

Subagiyo kembali mengingatkan masyarakat untuk melaksanakan imbauan pemerintah agar tidak melaksanakan mudik pada hari raya Idul Fitri guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

“Tidak mudik, tidak piknik, tetap di rumah saja. Semoga dengan kepatuhan masyarakat terhadap imbauan pemerintah, pandemi ini dapat segera berakhir,” tutupnya.

Sebagai informasi, kegiatan monitoring pemantauan dan pengendalian Angkutan Lebaran Tahun 2020/1441 H ini merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Nomor SE 21 Tahun 2020 tanggal 8 Mei 2020 tentang Petunjuk Operasional Transportasi Laut Untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Baca juga : Kargo Udara Mulai Perang Harga, Konsumen Merasa Diuntungkan

Surat Edaran Dirjen ini merupakan salah satu bentuk pengendalian transportasi yang dilakukan Kemenhub untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 termasuk di sektor transportasi laut.

Adapun pada kegiatan monitoring di Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Bakauheni, Direktur Kepelabuhanan didampingi pula oleh Kasubdit Perancangan dan Program Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Yan Prastomo Ardi, Kepala KSOP Kelas I Panjang, Andi Hartono beserta jajarannya, yakni Kabag TU, Hary Bowo Seno Putro, Kabid Lala Hot Marojahan H, SH, MH, Kabid SHSK, Yuserizal, serta petugas dari KSOP Bakauheni dan jajaran pimpinan PT ASDP (Persero) Cabang Bakauheni.

bakaheunimerak
Comments (0)
Add Comment